DPRD Kota Cimahi Gelar Sidang Paripurna Bahas Penetapan Propemperda Tahun Anggaran 2025

  • Whatsapp

Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko (tengah) didampingi Wakil Ketua H. Edi Kanedi (kanan) bersama Pj. Walikota Cimahi Dicky Saromi (kiri)

CIMAHI, Media3.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menggelar Sidang Paripurna untuk membahas terkait Pembahasan Penetapan Propemperda Tahun Anggaran 2025, Penyampaian dan Penjelasan Pj. Walikota Cimahi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cimahi, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi, Jalan Dra. Hj. Djulaeha Karmita No. 5, Cimahi Tengah, beberapa waktu yang lalu.

Read More

 

Sidang Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko, Wakil Ketua H. Edi Kanedi, dan dihadiri Pj. Walikota Cimahi Dicky Saromi, Pj. Sekda Kota Cimahi Budi Raharja, Para Asisten dan Para Kepala OPD, serta 23 anggota dewan yang hadir dalam acara tersebut.

 

Seperti yang diungkapkan oleh Wahyu, berdasarkan laporan dari sekretaris dewan 23 anggota dewan yang hadir dari 45 dewan,

 

“Berarti sudah memenuhi kuorum bahwa rapat paripurna ini dapat dilanjutkan,” ucapnya.

 

Menurut Wahyu, digelarnya Rapat Paripurna tersebut mengacu kepada amanat Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah.

 

“Pemerintah Daerah diberikan kewenangan dan mengurus serta mengatur semua keputusan pemerintahan termasuk diantaranya merupakan kebijakan daerah yang dirumuskan antara lain dalam peraturan daerah,” terangnya.

 

Selanjutnya keterangan Wahyu tersebut, bahwa penyusunan dan perumusan daerah yang melalui peraturan daerah ini merupakan upaya yang diharapkan sebagai pembangunan, hukum daerah, yang melalui program pembangunan daerah, sehingga dapat di improvisasikan kepada masyarakat sesuai dengan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.

 

Dalam pembentukan program daerah, yang merupakan refleksi kebijakan pemerintah daerah, dapat dilakukan oleh Eksekutif maupun Legislatif.

 

“Sebagai upaya yang dilakukan peraturan daerah oleh pemerintah daerah, DPRD dalam hal ini, dalam pembentukan peraturan daerah, memiliki tugas merencanakan dan menyusun program serta pembahasan rancangan peraturan daerah yang diinventarisir dari masukan Fraksi, Komisi, dan masyarakat, melalui program pembentukan program daerah tahun sidang DPRD,” beber Wahyu.

 

Wahyu juga mempersilahkan kepada anggota Bapemperda untuk disetujui oleh seluruh anggota DPRD, pihak dari anggota Bapemperda untuk menjelaskan laporannya, yang dibacakan oleh Sopian Syekh Abdul Sani Haeruman.

 

Dalam laporannya, Sopian menjelaskan bahwa pembentukan Bapemperda merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

 

“Yaitu, 1. Pasal 39 sampai dengan pasal 41 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, 2. Pasal 403 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” terangnya.

 

Selanjutnya dalam pasal 42 dan pasal 43, Peraturan ESDM Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011.

 

“Pasal 17 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” jelas Sopian.

 

Sopian juga memaparkan rancangan 22 point dari Bapemperda dan di akhir laporan, rancangan dari 22 point tersebut diharapkan dapat secepatnya disahkan dan direalisasikan.

 

(Sinta)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *