KARAWANG (Jawa Barat), media3.id – Samsudin KMD Sekjen Gibas Cinta Damai Kabupaten Karawang menyoroti soal dugaan Pungli (Pungutan Liar) di SMPN I Jayakerta Desa Jayakerta Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang.
Adapun dugaan besaran pungli tersebut sebesar Rp 1.300.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) di tahun 2023 dan Rp: 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) di tahun 2024, berdasarkan bukti-bukti kwitansi yang berlogo dan ber-cap komite sekolah.
Menurut Samsudin, sangat tidak mungkin Kepala Sekolah dan Ketua Komite SMPN I Jayakerta tidak tahu peraturan Kemendikbud tersebut.
“Pungli di Sekolah adalah tindak kejahatan koruptif yang dapat membuat akses pendidikan menjadi lebih mahal dan berdampak pada generasi penerus bangsa,” kata Samsudin kepada wartawan, Rabu 06/11/24).
Padahal, Pemerintah melalui Kementerian pendidikan dan kebudayaan telah mengeluarkan peraturan sangat jelas yaitu Permendikbud No 1 Tahun 2021 apabila pungli berkaitan dengan
PPDB.
Permendikbud No. 63 Tahun 2023 apabila pungli berkaitan dengan
kegiatan yang didanai oleh dana BOS.
Permendikbud No 75 Tahun 2016 apabila pungli dilakukan oleh Komite Sekolah.
Permendikbud No 44 Tahun 2012 apabila pungli dilakukan oleh pihak sekolah negeri.
Jeratan Hukumnya apabila pungli dilakukan oleh pegawai negeri dapat dikenai Pasal 12 huruf (e) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Bunyinya: “Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar ” .
Pelaku pungli non pegawai negeri dapat dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi: “Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun”.
Satgas Saber Pungli dan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Karawang harus segera menindak Oknum Kepala Sekolah SMPN I Jayakerta dan Komite yang sudah melakukan Pungli ke Siswa, jangan sampai permasalahannya diadukan ke Kementrian pendidikan dasar dan menengah Republik Indonesia.
Reporter: D H






