Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Walikota Sampaikan 3 Raperda

  • Whatsapp

DEPOK (Jawa Barat), media3.id – Dalam sambutan Walikota Depok Mohammad Idris dihadapan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, dalam sidang Paripurna DPRD Kota Depok yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Depok Komplek Perkantoran Grand Depok City Cilodong Kota Depok, Kamis (7/11/2028), Idris menyampaikan bahwa melalui pihak eksekutif telah menyusun 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Kota Depok.

Adapun tiga Raperda ini lahir berdasarkan adanya tiga faktor utama, diantaranya terbitnya peraturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat sehingga peraturan daerah sebelumnya, harus menyesuaikan. Kemudian adanya amanah dari perundang-undangan yang lebih tinggi untuk pembentukan suatu peraturan daerah sebagai penyelenggaraan otonomi daerah, serta adanya kebutuhan masyarakat yang harus dilayani oleh pemerintah.

Read More

“Berbicara terkait ketiga Raperda Kota Depok tersebut, Idris menuturkan bahwa Raperda yang pertama adalah perubahan atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2010 tentang manajemen pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran. Lalu kemudian, perubahan Perda nomor 10 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Depok, Dan yang terakhir tentang penyertaan modal pemerintah daerah kota Depok kepada perusahaan Perseroan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta tahun 2026 – 2030,” kata Idris.

Lebih lanjut ia menuturkan mengenai Raperda perubahan tentang manajemen pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran, Idris mengemukakan pasca diharapkan diterapkannya Peraturan Daerah (Perda) tersebut, telah mengalami perubahan yang signifikan baik dari aspek teknologi, demografi, maupun pola tata ruang kota yang berpengaruh terhadap efektivitas manajemen kebakaran. Untuk itu perlu diperkuat sinergi antara instansi dalam upaya penanggulangan kebakaran dan diperlukan payung hukum untuk memperkuat pelaksanaannya.

Rapat Paripurna DPRD Kota Depok
Walikota Depok Mohammad Idris

“Terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah, Idris membahas tentang pembentukan nomenklatur (penamaan atau tata nama yang digunakan dalam suatu bidang) Badan Riset dan Inovasi Daerah, untuk melakukan transformasi kelembagaan pada perangkat daerah yang menaungi fungsi penelitian dan pengembangan yang berubah menjadi Brida (Badan Riset dan Inovasi Daerah) dan diintegrasikan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), sehingga nomenklatur perangkat daerah tersebut menjadi Bapperida atau Badan Pembangunan dan Perencanaan Riset Daerah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 tahun 2023,” tutur Idris.

Sedangkan mengenai penyertaan modal pemerintah daerah kota Depok kepada perusahaan Perseroan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta tahun 2026 – 2030, Idris mengemukakan bahwa sebagi pemilik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pemerintah Kota Depok harus ikut berperan aktif dalam mengelola BUMD, baik sebagai pemilik atau pengawas. Dari aspek pengelolaannya, BUMD harus dikelola secara profesional layaknya seperti perusahaan swasta dengan meningkatkan kinerja perusahaan.

“Untuk memperkuat struktur permodalan dan lebih meningkatkan cakupan layanan air bersih pada Perusahaan Milik Daerah (Perumda) Tirta Asasta Kota Depok, diharapkan pada tahun 2030 nanti mencapai tingkat kelayakan 100% air bersih dengan meningkatkan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, dan pendapatan asli daerah (PAD),” tambahnya.
(Ardhie)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *