Lapor Pak Pol…!! Usut Tuntas Pelaku Penebangan Kayu Diduga Ilegal di Kecamatan Merek

  • Whatsapp
Penebangan Hutan
Ket.gambr ; Tokoh Masyarakat Desa Pengambatan, Kec.Merek, Kab.Karo saat pertanyakan sejumlah dokumen izin penebangan dan pengangkutan kayu dari kawasan gunung Sipiso piso.

Tanah Karo (Sumatera Utara), Media3.id – Aksi Penebangan kayu diduga tanpa kantongi izin yang jelas dari instansi terkait sedang marak terjadi dikaki gunung sipiso piso, kecamatan Merek. Kab.Karo. Meresahkan sejumlah kalangan masyarakat setempat, karna khawatir dengan dampak kerusakan lingkungan serta ancaman bencana alam yang suatu waktu pasti akan terjadi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun bahwa glondongan kayu putih tersebut diangkut menggunakan truk loging jenis mitshubisi colttdisel dan diduga kuat diperjual belikan tanpa dokumen yang jelas ke pabrik PT Toba Pulp Lestari yang beralamat di Desa Pangombusan, Kecamatan Permaksian, Kabupaten Toba Samosir.

Read More

Kuranglebih seluas 2 Hektare kayu jenis kayu putih sudah habis ditebang, 1 unit alat berat (exafator) capit udang juga tampak dilokasi, biasa digunakan sebagai alat muat kayu. Terpantau bahwa kegiatan penebangan kayu tersebut mulai dilakukan sejak tanggal 18 oktober 2024 lalu sampai sekarang.

Berdasarkan Surat Keterangan (SK) dengan Nomor 593.2/36/ STG/2023 diterbitkan oleh Darwin Indra Jaya selaku pejabat Kepala Desa Situnggaling, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo. Pihaknya menerangkan bahwa status kepemilikan lahan seluas kuranglebih 10 Hektar tersebut pemiliknya atas nama Raja Victor Saragih Simarmata (27) Warga Desa Situnggaling yang notabene masih berstatus anak kandung dari Kepala Desa Situnggaling Darwin Indra Jaya.

Dan kegiatan penebangan kayu tersebut diduga dilakukan tanpa ada surat pemberitahuan sebelumnya ke Pemerintah Kecamatan Merek serta tak dilengkapi Dokumen SPPL dari Dinas LHK Kabupaten Karo, SK Menteri Kehutanan RI (TGHK), Surat Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) Area Penggunaan lain, maupun Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) yang menyatakan sahnya pengangkutan, penguasaan atau kepemilikan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak atau lahan masyarakat dari Dinas LHK Provinsi Sumut.

Untuk diketahui, bahwa terhadap pelaku Penebangan kayu secara ilegal dapat dijerat Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Sementara pengakuan Ketua BPD Pengambatan Ali Resmanto Simanjorang kepada wartawan megatakan bahwa lokasi Penebangan kayu tersebut menurutnya masih berada di Wilayah Desa Pengambatan Kecamatan Merek.

“Anehnya, kenapa kepala desa situnggaling berani mengklaim secara sepihak bahwa kawasan tersebut dikatakan masuk wilayah desa situnggaling,”ujar Ali

Ali menambahkan, ” Dampak buruk atas aktivitas penebangan kayu secara ilegal akibatnya lebih bisa dirasakan oleh masyarakat desa Pengambatan dikemudian hari. Untuk menindak lanjuti permasalahan ini dalam waktu dekat kami akan buat laporan pengaduan ke Unit Tipidter Polres Tanah Karo,” ucapnya

Dilain tempat, Kades Pengambatan Hotlan Munte saat diminta tanggapannya juga mengatakan bahwa terkait tapal batas desa, belum ada pengesahan antara desa pangambatan dan desa Situnggaling. Dan sebelumnya kades Situnggaling juga tidak ada berkoordinasi dengan saya bang,” sebutnya

“Untuk itu penebangan telah dihentikan sementara, pihak TPL kemarin minta tolong kepada tokoh masyarakat agar kayu yang sudah di tebang bisa mereka angkut. Dan prihal status kepemilikan lahan Itu memang benar milik Raja Victor Saragih, namun atas desakan masyarakat SKT nya sudah dibatalkan oleh kades Situnggaling, tapi menurut saya pembatalan SKT nya masih kurang sah itu bang,” beber Kades Pengambatan.

Menyikapi persoalan tapal batas wilayah desa, Camat Merek Bartholomeus Barus S.IP telah melayangkan Surat Himbauan yang ditujukan kepada Kepala Desa Situnggaling dan kepada Kepala Desa Pengambatan pada tanggal 28 Oktober 2024 dalam isi suratnya menegeskan,

Bahwa Tapal batas Kecamatan Merek belum ditentukan antara desa situnggaling dan desa Pengambatan belum ada ketetapan/ketentuan, untuk mengantisipasi timbulnya konflik di masyarakat. Status kepemilikan lahan tersebut belum ada disampaikan kepada pemerintah kecamatan. Dan pihaknya mengimbau agar aktivitas Penebangan kayu dihentikan sampai ada kejelasan status kepemilikan lahan. Tampak Surat Himbauan tersebut ditandatangani dan di stempel oleh Camat Merek Bartholomeus Barus S.IP.

Sementara Kades Situnggaling Darwin Indra Jaya saat diminta keterangan oleh awak media melalui pesan singkat ke nomor kontak WhatsApp miliknya, terkait izin Penebangan kayu dan prihal status batas wilayah desa, Pada Hari Minggu, (03/11/2024) siang

Pihaknya belum memberikan keterangan, dihubungi melalui telepon juga tidak diangkat meski tampak hp nya dalam keadaan aktif. Sampai berita ini dikirim ke meja redaktur, Darwin Indra Jaya Kades Situnggaling masih payah cakap dan enggan memberikan penjelasan.

Penulis: Daris Kaban

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *