DPRD Kota Banjar Bahas Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

  • Whatsapp

Banjar, Media3.id – Dewan Perwakilan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar, Jawa Barat, menetapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) LVIII DPRD Kota Banjar.

 

Read More

 

Dalam penyampaian Raperda tersebut Ketua Pansus LVIII menyarankan pemerintah kota supaya melakukan inovasi dalam menggali potensi di bidang wisata.

 

 

Ketua Pansus LVIII DPRD Kota Banjar, Annur, mengatakan, pihaknya menyampaikan apresiasi terhadap sejumlah stakeholder dan instansi terkait sehingga raperda tersebut dapat diparipurnakan.

 

 

Perda tersebut mengatur tentang pembangunan Kepariwisataan di antaranya memuat pembangunan desa wisata, pengembangan ekonomi kreatif, pemasaran pariwisata, usaha pariwisata dan perizinan.

 

 

Menurutnya sektor pariwisata merupakan salah satu aspek penting dalam meningkatkan pendapatan di setiap daerah sehingga harus dikelola dan kembangkan dengan baik.

 

 

“Untuk pelaksanaan teknis dari Perda Kepariwisataan ini termasuk soal retribusi nantinya akan diatur melalui Peraturan Walikota,” kata Annur saat Paripurna di DPRD Kota Banjar, Selasa (2/7/2024).

 

 

Lanjutnya menjelaskan, sebagai salah satu aspek yang berpotensi dalam meningkatkan pendapatan daerah pariwisata harus dikelola dan dikembangkan dengan baik. Sebab itu, perlu adanya peran dari pemerintah dalam pengelolaan pariwisata.

 

 

Menurutnya, dalam pengelolaan pariwisata tersebut harus dilakukan dengan perencanaan yang menyeluruh sehingga dapat berdampak positif bagi masyarakat baik dari sisi ekonomi, sosial maupun kultural.

 

 

“Sejalan dengan tujuan yang akan kita capai maka pengaturan terhadap penyelenggaraan Kepariwisataan di daerah sangat kita perlukan agar potensi-potensi yang ada dapat berkembang maksimal,” katanya.

 

 

Lebih lanjut ia mengatakan, terdapat hal yang menarik saat pembahasan raperda tersebut salah satunya hanya ada satu kawasan wisata yang dikelola oleh pemerintah kota yaitu obyek wisata Situ Leutik.

 

 

Pihaknya pun menyayangkan hal itu karena sebelumnya pemerintah kota juga memiliki aset wisata Banjar Water Park (BWP) namun hingga sekarang ini tidak terkelola dengan maksimal.

 

 

Selain itu yang lebih mengherankan lagi potensi kepariwisataan yang ada di Kota Banjar belum terdata di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sehingga harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah.

 

 

Padahal hal ini sangat penting karena berkaitan dengan bantuan infrastruktur untuk pengembangan pariwisata dari Kementerian tersebut sehingga dapat menyerap bantuan dari pusat berupa Dana Alokasi Khusus (DAK).

 

 

“Untuk mengejar bantuan itu nomenklatur terhadap kepariwisataan harus muncul dan harus segera dilakukan perubahan tersebut SOTK perangkat daerah. Ini yang perlu dikejar oleh pemerintah kota untuk menaikan PAD,” katanya.

 

 

Lebih lanjut pihaknya menyarankan kepada pemerintah kota untuk melakukan inovasi dengan membuat wisata buatan seperti wisata kuliner dan idak terpaku dengan potensi alam.

 

 

Ia mencontohkan, misalnya dengan membuat wisata yang dapat menarik anak dan wisata keluarga seperti kebun binatang karena wisata ini belum ada di wilayah Priangan Timur.

 

 

“Kami juga menyarankan pemerintah kota bekerjasama dengan desa yang memiliki potensi wisata serta menindaklanjuti perda tersebut karena akan percuma jika tidak dibarengi dengan implementasi di lapangan,” katanya.

(Adv)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *