Satpol PP Kota Cimahi dan Bea Cukai Kota Bandung berikan sosialisasi pada pelajar SLTA/sederajat se Kota Cimahi di SMKN 1 Cimahi
CIMAHI, Media3.id – Pemerintah Daerah Kota Cimahi melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Cimahi bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kota Bandung menggelar kegiatan Sosialisasi Ketentuan Umum di Bidang Cukai Ke-3 kepada Pelajar SLTA/sederajat se-Kota Cimahi Tahun 2024, di Gedung Aula SMKN 1 Cimahi, Jl. Mahar Martanegara No. 48, Utama Cimahi Selatan, Rabu (25/9/2024).
Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan edukasi terkait bea dan cukai, juga terkait masalah rokok ilegal yang masih marak di Kota Cimahi.
Kegiatan sosialisasi yang dirangkaikan dengan pentas seni Pelajar SLTA/sederajat se-Kota Cimahi ini dihadiri oleh Perwakilan siswa-siswi dari seluruh SLTA/sederajat se-Kota Cimahi bersama pendamping masing-masing.
Kepala Seksi (Kasie) Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan (Binwasluh) pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Neneng Masto’ah, S.Ip, M.Si, menerangkan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan kegiatan sosialisasi yang ketiga di Tahun 2024.
“Kali ini sosialisasi terkait dengan ketentuan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini menyasar para pelajar SLTA/sederajat, karena keseluruhan elemen masyarakat cenderung sudah memahami, dan Alhamdulillah para siswa-siswi sangat antusias dan semangat mengikuti kegiatan ini,” ujar Neneng.
Melihat fenomena yang ada, sejauh ini peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi relatif menurun karena tingkat kesadaran masyarakat yang paham akan pentingnya pajak dan kesehatan, akan tetapi meski menurun peredaran masih ada.

“Dan karena kami terus gencar melakukan operasi pasar, tentunya para pelaku yang menjual rokok ilegal ataupun supplier ini tidak lagi menjual ke warung-warung, tetapi mereka gunakan dengan metode khusus, dan tidak menutup kemungkinan mereka sudah menjualnya lewat online, mengantisipasi hal itu, maka kali ini kami menyasar anak-anak sekolah,” terang Neneng.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai mengenai peredaran rokok ilegal di kalangan anak sekolah, bahkan pengguna rokok ilegal tersebut sudah merambah ke pelajar tingkat SD (Sekolah Dasar).
“Maka kita antisipasi hal ini, karena secara keuangan mereka masih terbatas sehingga mereka mencari rokok yang murah dan kecenderungan dikhawatirkan mereka larinya ke rokok ilegal,” papar Neneng.
Pada kegiatan sosialisasi ini, pihaknya juga menggandeng Dinas Kesehatan Kota Cimahi untuk memberikan pemahaman kepada para pelajar mengenai bahaya dari penggunaan rokok ilegal terhadap kesehatan.
“Bukan hanya rokok ilegal saja yang dilarang keras, tetapi rokok legal pun secara undang-undang kesehatan tidak diperbolehkan karena memang ada dampaknya pada kesehatan,” ungkap Neneng kembali.
Neneng berharap dengan kegiatan sosialisasi ini, mereka dapat menyampaikan dan menularkan kembali informasi ini secara lebih luas lagi kepada teman-temannya, keluarganya, saudaranya, atau kelompoknya untuk mengantisipasi bahaya dari peredaran rokok ilegal tersebut.
“Karena anak remaja ini harapan bangsa yang masih panjang perjalanannya, sehingga ini yang kami lakukan untuk menciptakan generasi-generasi yang sehat, apalagi menuju Indonesia Emas harus bisa memiliki generasi-generasi yang kuat secara mental dan fisiknya,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasie) Penyuluhan dan Layanan Informasi pada Bea Cukai Kota Bandung, Yudi Irawan, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini digelar untuk memberikan pemahaman kepada para pelajar SLTA/sederajat terkait cukai.
“Apa itu Cukai? terus pungutan cukai itu disetorkan kemana? dan pemanfaatan cukai itu untuk apa?, itu yang pertama,” ujar Yudi.
Kemudian yang kedua, sambung Yudi, tujuan dari sosialisasi ini juga untuk mengedukasi para siswa-siswi tentang bahaya rokok.
“Kenapa rokok itu dikenakan cukai? karena rokok itu berbahaya untuk kesehatan, makanya pemerintah mengenakan pungutan cukai terhadap rokok. Apalagi rokok yang ilegal itu lebih berbahaya, karena kandungannya tidak terdaftar, tidak bisa di cek kandungan tar, nikotin dan bahan-bahan pembuatannya, karena pabriknya ilegal,” terangnya.
Yudi menyebutkan bahwa kerugian negara atas peredaran rokok ilegal di tahun lalu sebesar 6% dari total pungutan cukai dalam setahun.
“Kerugian negara sekitar 6% atau Rp 245 Triliun, kalikan saja 6%, itulah kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut,” ungkapnya.
Maka dari itu, pihaknya saat ini terus gencar melakukan sosialisasi terus menerus kepada masyarakat.

“Baik kepada para pelaku usaha, toko-toko atau penjual-penjual, kepada tokoh masyarakat, kepada aparat pemerintahan dari tingkat desa, kecamatan, dan sekarang ini kepada siswa juga mahasiswa,” bebernya.
Yudi menambahkan, bahwa kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh 150 peserta yang merupakan perwakilan siswa-siswi dari seluruh SMA/SMK yang ada di Kota Cimahi.
“Masing-masing sekolah mengirimkan 5 peserta dan 1 pendamping,” imbuhnya.
Yudi mengharapkan dengan terus diadakannya sosialisasi ini, masyarakat sadar akan bahaya dari merokok.
“Rokok itu tidak baik untuk kesehatan, apalagi rokok ilegal, dan saya harapkan dengan sosialisasi kepada para siswa ini, siswa dapat berhenti merokok,” harapnya.
Selanjutnya, dia berpesan kepada masyarakat untuk melaporkan kepada Bea Cukai atau Satpol PP apabila menemukan pemasok atau penjual rokok ilegal ke warung-warung, toko-toko, atau dimanapun.
“Bisa menghubungi via WhatsApp Layanan Informasi Bea Cukai Kota Bandung dengan nomor 087784861286, langsung di foto saja dan di shareloc lokasinya, untuk identitas, negara akan menjamin kerahasiaannya bagi pelapor,” tutupnya.
Dalam kegiatan tersebut pula, para siswa-siswi antusias dan semangat mengikuti sesi tanya jawab mengenai cukai dan rokok ilegal.
Siswa-siswi yang dapat menjawab pertanyaan secara tepat, diberikan sebuah hadiah doorprize dan sebuah bingkisan.
(Sinta)






