Satpol PP Kota Cimahi, Bea Cukai Kota Bandung dan TNI berhasil amankan rokok ilegal dari salah satu toko/warung penjual rokok ilegal
CIMAHI, Media3.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Cimahi berkolaborasi dengan Bea Cukai Kota Bandung dan TNI lakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah toko dan warung penjual rokok ilegal yang masih membandel.
Penyisiran dilakukan di 2 titik lokasi, yaitu di Kelurahan Melong dan Kelurahan Cibeureum.
Kepala Seksi (Kasie) Penyidikan dan Penyelidikan pada Satpol PP Kota Cimahi, Agus Kusnandar, membenarkan hal itu saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (24/7/2024).
Dia menjelaskan, bahwa pihaknya lakukan penyisiran di 2 lokasi.
“Pertama, daerah Kebon Kopi Kelurahan Cibeureum dan berlanjut ke Kelurahan Melong,” ucap Agus.
Pihaknya lakukan penggerebekan rokok ilegal tersebut dengan tujuan untuk mengikis peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi agar dapat mengurangi peredarannya.
“Karena berdasarkan pantauan kami, masih banyak para pedagang rokok ilegal yang menjualnya secara sembunyi-sembunyi. Selain itu, rokok ilegal tersebut tidak disimpan secara terbuka di etalase toko tersebut,” ungkap Agus.
Hal seperti inilah, sambung Agus, yang sangat merugikan devisa negara, juga merugikan dan membahayakan kesehatan pengguna rokok ilegal itu sendiri.
“Karena takaran nikotin dari rokok ilegal, tidak dapat ditentukan berdasarkan aturan dari Bea Cukai, dan kita tahu rokok legal saja sering dapat mengganggu kesehatan bagi penggunanya, apalagi rokok ilegal yang sudah barang tentu akan lebih parah lagi mengganggu kesehatan bagi penggunanya,” terangnya.

Dikatakan lebih lanjut oleh Agus, bahwa saat ini harga rokok legal melonjak tinggi. Dikhawatirkan para pengisap rokok akan berpindah ke rokok ilegal yang sudah jelas harganya lebih murah dari rokok legal.
“Kita tahu sekarang ini rokok legal tiap bulan sering naik harganya. Dengan harga yang tinggi itu, akhirnya masyarakat beralih ke rokok yang lebih murah yaitu rokok ilegal ini yang tanpa ada pita cukainya. Bisa dibayangkan rokok ilegal ini harganya sangat jauh, hanya setengah harga dari rokok legal,” jelasnya.
Maka dari itu, melihat masih maraknya peredaran rokok ilegal tersebut di pasaran, pihaknya menghimbau dengan tegas kepada para pengedar atau pedagang rokok ilegal.
“Bagi siapa saja yang mengedarkannya, akan dikenakan sanksi hukum dan kami akan terus menerus lakukan gempur rokok ilegal dan lakukan sosialisasi kepada para pedagang agar menjadi efek jera,” tutup Agus.
(Sinta)






