KARAWANG, media3.id,- Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Karawang soal rumah layak huni saat ini sedang dirancang dan dalam perumusan. Hal ini disampaikan Asep Azhar kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kabupaten Karawang kepada jurnalis media3.id.
Adapun kriteria penerima bantuan rumah layak huni bagi masyarakat miskin Kabupaten Karawang tak begitu susah bagi masyarakat yang akan mengajukan untuk memperoleh rumah layak huni. Adapun kriterianya yaitu wajib punya tanah, sudah ada rumahnya tapi tidak layak huni dan yang terakhir desa wajib tahu.
“Kriterianya standar. Punya tanah, sudah ada rumahnya tidak layak dan desa mesti tahu,” kata Asep kepala Dinas PRKP Kabupaten Karawang saat menghadiri acara Pelayanan Terpadu Kecamatan di Kecamatan Karawang Barat, Rabu (09/25/24).
Asep mengatakan, rumah layak huni bantuan dari pemerintah daerah kabupaten Karawang tidak bisa dibangun di tanah bengkok atau tanah milik pemerintah maupun tanah milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Tidak bisa dibangun di tanah bengkok maupun tanah milik BUMN ,” ucapnya.
Namun demikian kata dia Perbup Perbup rumah layak huni yang saat ini sedang dalam rancangan belum mengatur masyarakat miskin yang tidak punya rumah, akan tetapi kedepannya akan dipikirkan.
“Kita belum atur yang miskin tapi belum punya tanah tapi next team harus dipikirkan,” ucapnya.
Asep menyatakan, di tahun 2025 jumlah rumah layak huni belum dapat dipastikan karena Pasih dalam proses penghitungan termasuk rumah yang runtuh bukan karena bencana.
“Untuk tahun 2025 kita baru hitung-hitung perkiraan Oktober awal apakah masih di 1.700 apa di 2.500 rumah dikali 5 tahun. Karena kita itu kemarin over target. Over target itu ada beberapa yang runtuh bukan karena bencana, jadi mau di perbupkan,” pungkasnya.
Reporter: Daman Huri






