Buntut Panjang Mobil Bergoyang, Camat Jayakerta di Mutasi ke Staf Kabag Pemerintahan

  • Whatsapp

Gery S Samrodi Sekertaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang.

KARAWANG, Media3.id – Mantan Camat Jayakerta Kabupaten Karawang mengakui soal mobil bergoyang Bersama Bidan THL di parkiran Rumah Sakit Hastin Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang. Dampaknya oknum camat tersebut dipindahkan ke bagian staf Kepala bagaian (Kabag) Pemerintahan Kabupaten Karawang.

Read More

 

Hal itu disampaikan oleh Gery S Samrodi Sekertaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang saat menerima aksi Pemuda Kecamatan Jayakerta yang menuntut Gunawan mantan Camat Jayakerta diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan Camat karena diduga melakukan perbuatan Mesum di dalam mobil bersama Bidan.

 

Adapun alsan pemindahan inisial G ke Staf Kabag Pemerintahan guna mempermudah pemeriksaan soal kasus dugaan mesum antara G dengan Bidan THL di Puskesmas Jayakerta.

 

Gery mengatakan kepada wartawan bahwa hasil pemeriksaan sementara Inisial G mantan camat Jayakerta mengakui soal peristiwa di tempat parkir rumah sakit Hastin di Desa Rengasdengklok Utara, Kecamatan Rengasdengklok.pada hari Rabu sore sekitar pukul 17:00.

 

“Hasil pemeriksaan sementara baru sekali di panggil oknum camat tersebut memang waktu kejadian hari Rabu sore memang beliau mengakui tapi kalau untuk kejadian di dalam mobilnya beliau tidak mengakui,” kata Gery kepada wartawan, Rabu (11/09/24).

 

“Maksudnya mengakui memang hari Rabu sore itu di rumah sakit Hastin. Kalau di dalam mobil beliau tidak mengakui yang di dalam mobilnya,” jelasnya.

 

Adapun langkah yang dilakukan oleh BKPSDM saat ini sudah melakukan pemanggilan terhadap mantan Camat Jayakerta Inisial G dan membentuk tim khusus untuk memeriksa dugaan mesum anatar oknum camat Jayakerta dengan Oknum Bidan. Adapun yang dilibatkan dalam tim khusus ini yaitu dari Inspektorat BKPSDM, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang

 

“Tindakan selanjutnya saat ini kami sudah melakukan pembentukan tim khusus untuk memeriksa kejadian ini, mungkin ada dari inspektorat, BKPSDM dan Dinas Kesehatan,” kata dia

 

Adapun bila terbukti maka Inisial mantan camat Jayakerta akan disanksi berat berupa penurunan jabatan atau penghentian dari PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 5 huruf f.

 

“Kalau memang terbukti karena PP 94 Tahun 2021 Pasal 5 huruf f itu bisa dilakukan sanksi berat mulai dari penurunan jabatan sampai ke tingkat penghentian,” pungkasnya.

 

Reporter: D H

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *