DPRD Kota Cimahi Gelar Sidang Paripurna Bahas 3 Persetujuan DPRD

  • Whatsapp

 

Sidang Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Cimahi Ir. H. Achmad Zulkarnain, MT, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Cimahi H. Bambang Purnomo, Wakil Ketua II Purwanto, Wakil Ketua III Edi Kanedi dan Pj. Walikota Cimahi Dicky Saromi

Read More

CIMAHI, Media3.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menggelar Sidang Paripurna membahas 3 Persetujuan DPRD, di Gedung DPRD Kota Cimahi, Jalan Dra. Hj. Djulaeha Karmita No. 5, Cimahi Tengah, beberapa pekan lalu.

 

Sidang Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Cimahi Ir. H. Achmad Zulkarnain, MT, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Cimahi H. Bambang Purnomo, Wakil Ketua II Purwanto, Wakil Ketua III Edi Kanedi dan Pj. Walikota Cimahi Dicky Saromi.

 

Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnain menjelaskan, bahwa dilaksanakannya Sidang Paripurna tersebut, berdasarkan surat dari Pj. Walikota Cimahi Dicky Saromi kepada pimpinan dewan tentang Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2024 dan Surat tentang Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun 2025.

 

“Serta PPS Anggaran Perubahan Tahun 2024, dan KUA-PPAS Anggaran Tahun 2025, hal itu telah dilaksanakan oleh komisi-komisi dan perangkat daerah, dan dilanjutkan oleh Badan Anggaran,” terang Zulkarnain.

 

Selanjutnya menurut Zulkarnain kembali, bahwa rancangan yang dibahas oleh Badan Anggaran dan TAPD yang telah disepakati dalam nota kesepakatan, yang ditandatangani bersama antara Penjabat Walikota Cimahi dengan pimpinan DPRD dalam waktu yang bersamaan.

 

“Maka dari itu, Sidang Paripurna yang dilaksanakan tersebut juga akan dilakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama kembali,” jelas Zulkarnain.

Dari sisi kiri ke kanan, Wakil Ketua I H. Bambang Purnomo, Pj. Walikota Cimahi Dicky Saromi, Ketua DPRD Achmad Zulkarnain, Wakil Ketua II Purwanto dan Wakil Ketua III Edi Kanedi (atas)

Sekretaris DPRD Kota Cimahi H. Totong Solehudin, sebelum dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara pimpinan dewan dan Pj. Walikota Cimahi Dicky Saromi, Totong membacakan terlebih dahulu laporan dari hasil Banggar tersebut.

 

“Sesuai dengan tugas dan fungsi DPRD, maka dalam pembahasan ini dilakukan oleh Badan Anggaran dan tim anggaran dari Pemerintah Daerah Kota Cimahi,” papar Totong.

 

Seperti yang dilaporkan oleh Totong tentang Kebijakan Umum Anggaran Perubahan APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2024 dan Kebijakan Umum Anggaran APBD Tahun 2025.

 

“KUA-PPAS Kota Cimahi Tahun Anggaran 2024 disusun dengan mempergunakan asumsi makro, hal itu sesuai dengan kondisi dan keadaan pada saat itu,” jelasnya.

 

Hal itu merupakan rencana pembangunan daerah 2024-2026, maka dari itu tersusun dokumen perubahan anggaran pada Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun Anggaran 2024.

 

“Itu yang akan dijadikan pedoman dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, dan penyusunan KUA-PPAS Tahun 2024 tersebut berpedoman kepada RKPD Kota Cimahi Tahun 2024 dan memperhatikan evaluasi kinerja kegiatan APBD Anggaran Tahun 2024 sampai dengan semester satu,” katanya.

 

Totong juga menegaskan bahwa dalam penyusunan kebijakan dalam KUA Kota Cimahi Tahun Anggaran 2025.

 

“Sangat memperhatikan sosial ekonomi masyarakat, juga memperhatikan perangkat ekonomi makro, dan pokok-pokok kebijakan anggaran Tahun 2025,” tandasnya.

 

Dari tujuan penyusunan kebijakan umum anggaran Kota Cimahi Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai pedoman dalam penyusunan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2025.

 

“Pendapatan belanja daerah Kota Cimahi Tahun Anggaran 2025, Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara, atau PPAS Kota Cimahi Tahun Anggaran 2024 dan KUA-PPAS Anggaran Tahun 2025,” jelas Totong kembali.

 

Barulah setelah selesai Totong membacakan laporan dari Badan anggaran, akhirnya pimpinan dewan dan Pj. Walikota Cimahi Dicky Saromi melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama di hadapan pengunjung Sidang yang hadir.

 

(Sinta)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *