Kasat Pol PP H.agus Suryana bersama pasukannya dilokasi.
Kabupaten Tangerang (Banten) Media3.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Tangerang yang dikomandoi H.Agus Suryana sebagai Kasat Pol PP, melakukan pembongkaran dua rumah sarang Walet yang berlokasi di kp. Pangkalan Rt 01, Rw 06 Desa Pangkalan, kecamatan Teluknaga, kabupaten Tangerang pada hari Rabu (10 juli 2024).
Kegiatan eksekusi pembongkaran rumah sarnag walet itu dihadiri oleh Zamzam Manohara, Camat Teluknaga, kapolsek yang diwakili oleh Wakapolsek Teluknaga dan Danramil 01 Teluknaga, Kepala Desa Pangkalan Ahmad Muhrim. Rencana awal Satpol PP kabupaten Tangerang akan membongkar dua bangunan rumah sarang walet yang diduga tidak memiliki ijin IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) atau PBG (Pembangunan Gedung Baru’) dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) kabupaten Tangerang. Namun Akhirnya salah satu bangunan rumah sarang Walet masih tertunda untuk eksekusi pembongkaran, dikarenakan pihak Satpol PP masih menunggu keabsahan surat salah satu bangunan Rumah sarang walet yang dikantongi pemiliknya.
Menurut Kasat PP H.Agus Suryana yang ditemui dilokasi mengatakan, ” Pada hari ini kamu melakukan penertiban dua bangunan rumah sarang walet dengan 150 orang personil dari Satpol PP dibantu oleh pihak TNi polri,” ungkap H.Agus.
Lanjut H.Agus, penertiban bangunan ini sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (perda). Sesuai aturan kedua bangunan ini memiliki kaitan dengan bisnis harus mengantongi ijin IMB. Dengan melakukan pengurusan IMB maka menjadi pendapat Asli Daerah (PAD) masuk ke kas daerah untuk mendanai pembangunan di wilayah kabupaten Tangerang. Dengan tidak mengurus IMB maka kerugian Daerah hingga Ratusan juta” tegas H.Agus.

Sebelum dilakukan pembongkaran ini, pihaknya telah melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali kepada pemilik bangunan, namun tidak digubris hingga akhirnya diambil langkah pembongkaran,” jelasnya.
Menurut Iyan tim wasdal DTRB kabupaten Tangerang mengatakan, ‘ sebelum dilakukan pembongkaran, kami dinas tata ruang dan bangunan melewati beberapa tahapan, salah satunya mereka tidak dapat menunjukkan dokumen. Kita juga sudah melakukan teguran pertama, kedua hingga ketiga namun pemilik bangunan tidak ada respon sama sekali. Untuk sementara ini dilakukan pembongkaran satu gedung terlebih dahulu,,” tutup Iyan.
(dia)






