Diduga Sekdes Karyasari Kerap Dampingi PT MPS. Kades: Tujuannya Untuk Menengahi dan Membantu Keluarga Korban

  • Whatsapp

Karawang, Media3.id – Sekertaris Desa Karyasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang diduga selalu bersama management PT Multidaya Putra Sejahtera (MPS) saat mendatangi keluarga korban meninggal dunia pada saat bekerja di PT MPS.

 

Read More

Dari pantauan media Maman S.Pd.I sekertaris desa Karyasari sudah 3 kali datang menemui keluarga korban bersama management PT MPS. salah satunya korban yang meninggal dunia atas nama Marsidi di Dusun Bakan Lio RT 07/011 Desa Karyasari

 

Pertama datang, Maman mendampingi direktur dan management PT MPS Selasa malam (02/07) memberikan uang duka kepada keluarga korban . Saat itu direktur PT MPS menyampaikan turut berduka cita dan akan menjamin biaya pendidikan ahli waris sampai lulus S1.

 

Di malam kedua Rabu malam (03/07) Maman kembali mendatangi keluarga korban mendampingi management PT MPS. Saat itu management PT MPS menyodorkan surat kesepakatan bersama yang sudah ditandatangani direktur PT MPS

 

Maman pun ikut menjelaskan kepada keluarga korban agar surat kesepakatan bersama agar di baca terlebih dahulu, bila setuju tinggal ditandatangani oleh keluarga korban.

 

Namun saat itu keluar korban meminta pada management PT MPS dan dan sekertaris datang ke tempat korban yang lain, karena pihak keluarga akan musyawarah dahulu.

 

Di malam itu juga management PT MPS datang kembali bersama sekertaris desa menanyakan hal yang sama. Setelah hasil musyawarah pihak keluarga menolak mendatangani surat tersebut dengan alasan tertentu.

 

Saat dikonfirmasi ke Kepala Desa soal kehadiran sekertarisnya yang diduga kerap mendampingi PT MPS, Asur Pudian kepala Desa Karyasari menjelaskan bahwa sekertaris desa diperintahkan olehnya untuk menengahi kedua belah pihak antara keluar korban dengan PT MPS

 

“Kalau perintah lurah itu kepada sekdes untuk menengahi kedua belah pihak,” Kata Asur saat dihubungi melalui WhatsApp, Sabtu (06/07/24).

 

Asur pun kembali menjelaskan kehadiran sekertaris desanya tak lain yaitu membantu keluarga korban untuk mendapatkan keadilan dan haknya “Untuk membantu korban. Sekdes pun sama,” pungkasnya.

 

Diketahui di dalam surat kesepakatan bersama terdapat dua Poin pertama:

Pihak pertama (PT MPS) akan memberikan pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) atas meninggalnya almarhum Marsidi kepada pihak kedua.

 

Poin kedua: pihak kedua

(keluarga Almarhum Marsidi) ikhlas dan menerima bahwa meninggalnya almarhum murni musibah kecelakaan kerja dan tidak akan menuntut apapun kepada pihak pertama (PT MPS).

 

(Dmn)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *