KARAWANG, Media3.id – Undang – Undang No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan mejelaskan bahwa bendera merah putih wajib dikibarkan setiap hari, antara terbitnya matahari hingga matahari terbenam
Namun yang terjadi di halaman kantor pemerintahan desa Kertasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang kantor desa tersebut tidak mengibarkan bendera merah putih, yang seakan akan tidak tunduk pada Undang – Undang No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.
Padahal dalam Undang – Undang No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan pada pasal Pasal 7 ayat (1) “Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam”
Belum diketahui maksud dan tujuan pemerintah desa Kertasari tidak mengibarkan bendera merah putih, namun dari pantauan awak media sudah beberapa hari ini kantor desa Kertasari diduga tidak mengibarkan bendera merah putih walaupun dalam undang-undang No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. wajib dikibarkan setiap hari.
(D H)






