DEPOK (Jawa Barat), media3.id – Sebagai Ahli Pers, Kamsul Hasan memberikan paparannya dalam menanggapi Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2024 tentang ‘Kewajiban Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas’ yang menuai pro dan kontra di kalangan insan pers, dengan beberapa pihak mempertanyakan esensinya dan potensi penyalahgunaannya, dalam sebuah diskusi menyambut Hari Kebebasan Pers Sedunia 2024 yang digelar oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sekretariat Bersama atau Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kota Depok dengan tema ‘ Perpres Publisher Rights, Mendukung atau Menyandera Jurnalisme Yang Berkualitas ?,’ di Gedung Serbaguna Jalan Bangau Depok Jaya, Kota Depok, Kamis (30/5/2024).
Menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut, Kamsul Hasan memaparkan bahwa dalam pelaksanaannya, Perpres ini masih menjadi perdebatan. Hal ini dikarenakan adanya sejumlah pasal yang bersifat bias atau tidak menunjuk kepada satu arah.
Terkait hal ini pun Kamsul tidak bisa memutuskan mendukung atau menyandera jurnalisme berkualitas. Namun ia menyebut, peraturan tersebut merupakan peraturan yang tidak baik.
“Saya tidak bisa memutuskan ini mendukung atau Menyandera jurnalistik berkualitas, tapi bagi saya peraturan ini bukan peraturan yang baik,” ungkapnya.
Masih kata Kamsul, beberapa jam sebelum dirinya mengadiri dialog publik SWI Depok ini, ia tengah melakukan rapat dengan Dewan Pers membahas terkait Rancangan Undang-undang Penyiaran dan Perpres Publisher Rights.
“Tadi pagi saya rapat di Dewan Pers, membahas RUU Penyiaran termasuk Perpres ini. Namun, sampai sekarang belum ada kepastian apakah peraturan ini bisa kita jalankan,” tegasnya.
Sampai sejauh ini, Kamsul menegaskan bahwa jurnalis yang berkualitas adalah jurnalis yang tidak melanggar kode etik. “Jadi untuk menjadi jurnalis yang berkualitas, tetap harus mengedepankan kode etik,” imbuh Kamsul.






