Tingkatkan Cakupan Data Kependudukan, Disdukcapil Kota Cimahi Sosialisasikan Layanan Kependudukan

  • Whatsapp

 

Pj. Walikota Cimahi Dicky Saromi (kanan) dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Kota Cimahi Ifah Latifah (kiri)

Read More

CIMAHI, Media3.id – Dokumen kependudukan sejatinya wajib dimiliki oleh setiap penduduk sejak yang bersangkutan lahir hingga akhir hayatnya.

 

Hal itu diungkapkan Pj. Walikota Cimahi Dicky Saromi yang hadir sekaligus membuka acara Sosialisasi Peningkatan Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi Tahun 2024, yang diselenggarakan Pemerintah Daerah Kota Cimahi melalui Disdukcapil Kota Cimahi, di Aula Bima Makodim 0609/Cimahi, Jl. Gatot Subroto No. 248, Karangmekar, Cimahi Tengah, Kamis (21/3/2023).

 

Sosialisasi ini digelar karena belum tercapainya data kependudukan secara menyeluruh disebabkan masih rendahnya tingkat aktivasi identitas kependudukan di Kota Cimahi.

 

Selain itu, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan keabsahan kepastian hukum atas dokumen kependudukan yang dimiliki, meningkatkan cakupan pelayanan kepemilikan dan validitas data Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA) dan dokumen kependudukan lainnya, serta untuk meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa pelayanan, penyelenggaraan administrasi kependudukan diberikan dengan cepat, mudah dan gratis.

 

“Dokumen kependudukan masih dianggap banyak orang merupakan sesuatu yang dicari ketika diperlukan. Padahal sejatinya dokumen kependudukan wajib dimiliki oleh setiap penduduk sejak yang bersangkutan lahir hingga akhir hayatnya,” tutur Dicky.

 

Menurutnya masalah pokok yang dominan dalam penataan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil adalah masih belum optimalnya kesadaran masyarakat dalam mengurus dan melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting lainnya. Selain itu pengetahuan masyarakat tentang tata cara pengurusan administrasi kependudukan yang baik dan benar juga masih relatif rendah.

 

“Hal ini menjadi tantangan bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik. Untuk itu, sosialisasi kependudukan kepada masyarakat dan upaya jemput bola langsung ke sasaran sangat penting,” pintanya.

Foto bersama usai kegiatan

Begitu pula disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Kota Cimahi Ifah Latifah bahwa untuk meningkatkan kesadaran dalam pemutakhiran data kependudukan maka sosialisasi peningkatan pelayanan pendaftaran penduduk menjadi sangat penting.

 

“Karena menyangkut dengan kepemilikan dokumen dasar antara lain Kartu Keluarga, KTP Elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA),” ucap Ifah.

 

Ifah menyebutkan, jumlah penduduk yang wajib memiliki KTP adalah sebesar 424.375 jiwa, jumlah warga yang sudah memiliki KTP elektronik adalah sebanyak 422.047 jiwa atau sebesar 99,46 %.

 

“Jumlah anak usia 0 – 17 tahun kurang 1 hari berjumlah 150.776 jiwa, dari jumlah tersebut yang sudah memiliki KIA berjumlah 141.329 jiwa atau sebesar 93,73 %. Sedangkan untuk aktivasi identitas kependudukan dengan target 106.800 jiwa yang sudah melakukan aktivasi sebesar 12.194 jiwa atau sebesar 11,42 %,” terangnya.

 

Dengan diselenggarakannya Sosialisasi Peningkatan Pelayanan Pendaftaran Penduduk ini, diharapkan Ifah, kesadaran masyarakat untuk melaporkan, mengurus dan memutakhirkan data-data kependudukannya.

 

(Sinta)

Editor: Dede Gumilar

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *