Pandeglang, media3.id – Proyek pembangunan tembok penahan tanah (TPT) yang berlokasi di sodong Kecamatan saketi kabupaten pandeglang Provinsi banten, diduga kontraktor Nakal, banyak pekerja Abaikan keselamatan Kerja (K3) pantauan media3.id di lokasi sejumlah pekerja mengabaikan keselamatan kerja (K3) diduga abaikan dalam pengawasan dari konsultan pengawas. Sabtu, (16/03/2024).
Proyek yang di kerjakan Oleh PT Rama Abdi pratama, terlihat tidak ada konsultan pengawas lokasi pekerjaan. Kedisiplinan dalam bekerja merupakan cerminan dalam suatu kualitas dari pekerjaan, bagaimana kontruksi tersebut bisa terbangun Sesuai RAB, jika pekerjanya tidak disiplin dan abaikan keselamatan kerja (K3).
Kejadian tersebut, PT Rama Abdi pratama mengabaikan Undang-Undang K3 Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Undang- Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala.
Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan. Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal.Karena itu, kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja.
Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampai dengan keselamatan dan kesehatan kerja.Sebagai penjabaran dan kelengkapan Undang-undang tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), diantaranya adalah :
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja
Undang-undang ini memuat ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda bagi yang tidak menjalankan ketentuan undang-undang tersebut.
Satuan Kerja kementrian pekerjaan umum Dan perumahan rakyat direktorat jenderal bina marga balai pelaksanaan Jalan nasional banten Nomor Kontrak. HK.0201/Bb27-PJN./PPK.1.3/X11/2023.03.11 Desember nilai kontrak RP 78.500.473.000 sumber dana SB5N tahun anggaran 2023-2024 masa pelaksanaan 378 hari kalender penyedia jasa PT Rama abadi pratama konsultan superpisi pt gununggiri engineering Kesultanan kso PT mitra pacific konsulindo internasional pt indah bangung negara konsultan.
Pantauan awak media ke lokasi pekerjaan, ketemu para pekerja saat di tanyakan terkait tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) Dan HOK dengan tegas mereka menjawab “kami tidak di berikan APD oleh kontraktor dan HOK Nya di borongkan perkubiksasinya 100 ribu.” ucap pekerja yang tidak diketahui namanya itu.
Sementara Santoso dari pihak kontraktor saat dikonfirmasi melalui whatspp mengatakan kepada awak media, APD sudah disediakan, mungkin saja karna ini musim hujan mereka tidak memakai APD Alat Pelindung entah kara Basah atau lupa.
“Nanti pak saya telp mandor proyek yang ada di lokasi biar nanti saya kasih tau dan tahan dulu pak jang naik dulu berita kita ketemu sambil ngobrol.” ucapnya.
(Sanan)






