KARAWANG (Jawa Barat), media3.id – Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menutup total operasional tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci Ramadan 1445 H/2024 M, akhirnya mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan masyarakat dan legislator DPRD Kabupaten Karawang.
Sebelumnya Bupati Karawang masih memberikan waktu sempit untuk THM untuk beroperasi selama bulan Ramadhan, Namun sejumlah aktivis Islam meminta Bupati Karawang untuk menutup THM selama bulan Ramadhan.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Khoerudin, turut menyambut baik kebijakan Bupati Karawang menutup tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan.
“Saya atas nama Ketua Komisi I sangat mengapresiasi atas kebijakan Bupati dan Kapolres setelah melakukan sidak ke THM yang melanggar SE Bupati tentang THM di bulan suci Ramadan,” kata ketua komisi 1 DPRD Kabupaten Karawang (17/3/2024).
Padahal, kata Khoerudin wakil rakyat asal Dapil 1 Karawang ini, Pemkab Karawang sudah memberikan toleransi kepada para pengusaha THM untuk beroperasi dengan sejumlah syarat yang harus dipatuhi oleh pengelola THM
“Karena mereka langgar SE Bupati dan ada desakan dari sejumlah kalangan agar THM ditutup selama Ramadan, jadi logis jika pada akhirnya Bupati ambil keputusan tutup total THM selama Ramadan,” ungkapnya.
Saat disinggung singgung bagaimana nasib para pekerja THM yang diliburkan selama Ramadan, Khoerudin berpendapat, omzet atau keuntungan para pengusaha THM selama 11 bulan kebelakang sudah cukup untuk menggaji para karyawannya untuk 1 bulan Ramadan. Sehingga menurutnya pengelola THM atau pemilik THM tidak akan mengalami kerugian
Dengan kebijakan ditutupnya THM selama Ramadan, Khoerudin berharap bisa berdampak kenyamanan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan.
“Mari kita sama-sama menjaga kesucian bulan Ramadan ini dengan perbanyak ibadah, semoga setelah Ramadan kita semua menjadi pribadi yang lebih baik,” pungkasnya.
D H






