Satpol PP Kota Cimahi Bersama Bea Cukai Kota Bandung Terus Gencarkan Operasi Pasar Rokok Ilegal

  • Whatsapp

Koordinator Lapangan Win Indra menyerahkan kaos Gempur Rokok Ilegal usai sosialisasi edukasi pada salah satu pedagang

CIMAHI, Media3.id – Giat operasi pasar peredaran rokok ilegal terus rutin dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi bersama dengan Bea Cukai Kota Bandung kepada seluruh pedagang di Kota Cimahi, Selasa (27/2/2024).

Read More

 

Kali ini menyasar 2 titik wilayah Kota Cimahi yaitu Kelurahan Cibabat Kecamatan Cimahi Utara dan Kelurahan Padasuka Kecamatan Cimahi Tengah.

 

Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan dan Penyelidikan pada Satpol PP Kota Cimahi, Karsa Hudan Wiriadiharja, SH, M.Si, yang biasa dipanggil Dadan ini, membenarkan hal itu saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (28/2/2024).

 

“Kami laksanakan operasi pasar secara sosialisasi kepada 20 para pelaku usaha dan masyarakat di Kota Cimahi, 16 titik daerah Kelurahan Cibabat dan 4 titik daerah Kelurahan Padasuka,” ujar Dadan.

 

Selain sosialisasi, sambung Dadan, pihaknya juga lakukan edukasi terkait rokok ilegal dalam operasi tersebut.

 

“Alhamdulillah para pedagang menyambut baik sosialisasi yang kita lakukan,” ucapnya.

 

Diterangkannya, kegiatan sosialisasi ini dilakukan karena ada beberapa pelaku usaha yang belum memahami akan rokok ilegal ini.

 

“Di satu sisi, kami laksanakan sosialisasi ini juga dikarenakan peredaran rokok ilegal yang semakin meningkat dari tahun ke tahun, salah satunya karena rokok legal itu lebih mahal ketimbang rokok ilegal,” ulas Dadan.

 

Kemudian di sisi lain, banyaknya permintaan masyarakat juga membuat para pelaku usaha untuk menjualnya.

 

“Maka dari itu, dengan ini kita berusaha menekan peredaran rokok ilegal tersebut dengan sosialisasi dan edukasi secara langsung,” lanjutnya.

 

Lebih jauh Dadan memaparkan bahwa masyarakat mengkonsumsi rokok ilegal karena harganya yang murah, sedangkan dampak atau risiko setelah mengkonsumsi rokok tersebut tidak diperhatikannya.

Kasi Penyidikan dan Penyelidikan pada Satpol PP Kota Cimahi Karsa Hudan Wiriadiharja (atas)

“Untuk itu, perlunya edukasi tentang rokok ilegal ini agar masyarakat lebih paham bahwa rokok ilegal itu dilarang dan berisiko untuk kesehatan,” imbuhnya.

 

Adapun manfaat dari kegiatan sosialisasi itu sendiri, menurut Dadan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/pmk.07/2021 Tahun 2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

 

“Berdasarkan PMK 215 bahwa dana dari Bea Cukai ini Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) manfaatnya untuk masyarakat, walaupun sebagian kecilnya untuk penegakan di bidang hukum,” ungkapnya.

 

Dan anggaran dari Bea Cukai ini dimasukkan ke dalam bidang kesehatan dan bidang kemasyarakatan.

 

“Jadi sebetulnya anggaran dari Cukai itu akan kembali lagi untuk kepentingan masyarakat,” tandasnya.

 

Kedepannya, tambah Dadan, Satpol PP Kota Cimahi akan terus berkoordinasi dengan Bea Cukai Kota Bandung untuk melaksanakan sosialisasi dan edukasi kembali guna menekan peredaran rokok ilegal ini.

 

(Sinta)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *