KARAWANG, Media3.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Kabupaten Karawang telah melayangkan surat rekomendasi ke Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan yang berlaku.
Namun sayangnya sampai saat ini KPUD Karawang dan BAWASLU Kabupaten Karawang belum juga menertibkan APK. Padahal selain melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15 tahun 2023 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (SKKPU) Daerah Kabupaten Karawang Nomor 446 Tahun 2023. juga diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
Banyaknya APK yang melanggar aturan tersebut membuat Panwaslu Kecamatan Jayakerta melayangkan surat rekomendasi ke PPK Kecamatan Jayakerta tertanggal 15 Desember 2023 untuk menertibkan APK yang melanggar aturan karena banyak APK yang dipasang di Jabatan, pohon kayu, tiang listrik dan tiang telepon.
“Kita merekomendasikan kepada PPK untuk melakukan tindakan, karena kita tidak bisa langsung menertibkan karena panwas itu hanya mengawasi mana saja yang melanggar kemudian kemudian disampaikan ke pihak-pihak terkait dalam hal ini karena kewenangannya ada KPU tingkat kecamatan berarti PPK hasil pengawasan dari tingkat desa yang disampaikan kepada kami banyak APK yang melanggar seperti di pasang di jabatan kemudian ada yang nempel di pohon dan ada yang nempel di tiang listrik,” Kata Abdul Haris ketua Panwaslu Kecamatan Jayakerta di ruangan kerjanya, Rabu (03/01/24).
Adapun jumlah apk yang direkomendasikan untuk ditertibkan dalam surat rekomendasi tersebut sebanyak 318 APK dengan rincian bener sebanyak 241, spanduk sekitar 47, dan baliho sebanyak 30 yang diduga dipasang tidak sesuai aturan
Di tempat terpisah saat dihubungi melalui telp, Opik Ketua PPK Kecamatan Jayakerta membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Panwaslu Kecamatan Jayakerta. PPK kecamatan Jayakerta pun telah melayangkan surat ke KPUD Kabupaten Karawang namun kata dia soal tindakan penertiban APK adanya di KPUD Kabupaten Karawang dan BAWASLU Kabupaten Karawang
“Kalau penertiban bukan ranahnya kami, dan kami sudah tindak lanjuti ke KPU, tinggal dari KPU mungkin konsolidasi dengan BAWASLU,” kata Opik, Rabu (03/01/23).
Iapun menjelaskan pihaknya telah melayangkan surat ke KPUD Kabupaten Karawang lebih kurang dua Minggu yang lalu, karena kalau PPK tidak bisa melakukan tindakan.
“Sudah dua mingguan sudah kami sampaikan ke KPU. Kalau tindakan ya kalau dari PPK tidak bisa melakukan tindakan apa-apa, tetap akan dikembalikan lagi ke BAWASLU karena nanti dari KPU berkoordinasi dengan BAWASLU karena alurnya seperti itu,” pungkasnya.
Reporter: Daman Huri






