Tugas Panwascam Jayakerta Semakin Berat Selain Pengawasan Kampanye, Juga Pengawasan Logistik 

  • Whatsapp

KARAWANG, Media3.id – Ditengah Pengawasan masa Kampanye yang telah berjalan selama 13 hari dari 75 hari untuk kampanye pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Kini Panwaslu Kecamatan Jayakerta mengadakan Rapat Dalam Kantor (RDK) dan Press Release atau Dokumentasi dan Publikasi persiapan pengawasan logistik pada Pemilu tahun 2024 yang bertempat di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Jayakerta,Senin (11/12/2023).

 

Read More

Acara RDK diikuti oleh seluruh jajaran pengawas baik dari unsur Komisioner maupun dari Kesekretariatan. Rapat internal tersebut membahas tentang kesiapan jajaran pengawas tingkat kecamatan dalam pengawasan logistik pemilu yaitu perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya.

 

Kemudian di tempat yang sama, pukul 14.00 WIB dilanjut dengan acara Press Release Pengawasan Logistik dengan peserta rapat sekitar 16 orang dari jajaran pengawas dan para awak media yang mengikuti rapat dan peliputan acara tersebut. Acara dibuka langsung oleh Abdul Haris selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Jayakerta.

 

Dikatakan Haris, sesuai undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 341 ayat 1 dan PKPU nomor 14 tahun 2023 bahwa perlengkapan pemungutan suara terdiri atas :

– Kotak suara

– Surat suara

– Tinta

– Bilik pemungutan suara

– Segel

– Alat untuk mencoblos pilihan

– TPS

 

Selain perlengkapan pemungutan suara, juga perlu adanya dukungan perlengkapan lainnya diantaranya :

 

Sampul kertas. Tanda Pengenal KPPS dan Petugas Ketertiban TPS serta Saksi. Karet pengikat suara. Lem/Perekat. Kantong plastik. Bolpoin. Gembok. Spidol. Formulir untuk Berita acara dan/atau sertifikat. Stiker nomor kotak suara. Tali pengikat alat pemberi tanda pilihan dan Alat bantu Tuna netra.

 

Setelah perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya,juga ada perlengkapan pemungutan suara lainnya yaitu diantaranya :

 

Salinan DPT, Salinan DPTB, Daftar Pasangan calon, Daftar Calon Tetap DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Label identitas Kotak Suara untuk jenis Pemilu.

 

” Semua Perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya patut untuk di awasi. Tujuannya agar terjaga keamanan, kerahasian dan kelancaran pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” kata Haris dalam mengawali pembicaraan rapat.

 

Tugas pengawasan pendistribusian logistik yang dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi,Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan PKD. Sebagai Dasar hukumnya adalah Undang-undang  nomor 7 tahun 2017, Perbawaslu nomor 12 tahun 2023 dan PKPU nomor 14 tahun 2023.

 

” Perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya,harus sudah diterima KPPS paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara, ” Pungkasnya.

 

Reporter: D H

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *