Berita acara Raperda APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2024 yang telah ditandatangani bersama
CIMAHI, Media3.id – DPRD Kota Cimahi kembali menggelar Sidang Paripurna membahas Persetujuan DPRD Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi Tahun Anggaran 2024, di ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi, Jalan Dra. Hj. Djulaeha Karmita No. 5, Cimahi Tengah, beberapa waktu yang lalu.
Sidang Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Kota Cimahi H. Edi Kanedi, dikarenakan Ketua DPRD Kota Cimahi Ir. H. Achmad Zulkarnain, MT, berhalangan hadir, didampingi Wakil Ketua II Purwanto dan Pj. Walikota Cimahi Dicky Saromi.
Turut hadir Sekda Kota Cimahi H. Dikdik Suratno Nugrahawan, Asisten I Yanuar Taufik, Asisten II Budi Raharja, Sekwan DPRD Kota Cimahi H. Totong Solehudin, Dandim 0609/Cimahi Letkol Arm Boby, Perwakilan dari Kejari Kota Cimahi, Kepala Perangkat Daerah Kota Cimahi serta Para Camat dan Lurah se Kota Cimahi, dan para tamu undangan lainnya.
Wakil Ketua III DPRD Kota Cimahi H. Edi Kanedi selaku pimpinan sidang menyampaikan bahwa berdasarkan catatan dari Sekretaris DPRD Kota Cimahi, anggota DPRD Kota Cimahi yang hadir sebanyak 32 orang dari 45 anggota DPRD, maka dengan demikian telah mencapai kuota dan Sidang Paripurna pun langsung dibuka.
“Sebagaimana diketahui bersama, Badan Musyawarah (Banmus) telah membahas perubahan jadwal agenda kerja DPRD Kota Cimahi bulan Desember 2023, dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 menyebutkan agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh Banmus, hanya dapat dirubah dalam rapat Paripurna,” tutur Edi.
Selanjutnya Edi menjelaskan, mengacu pada peraturan yang berlaku, Badan Anggaran (Banggar) DPRD telah melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi Tahun Anggaran 2024 bersama-sama dengan Tim Anggaran Pemerintah Kota Cimahi.
“Dan telah disepakati bersama yang akan dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani bersama antara Pj. Walikota dengan pimpinan DPRD dalam waktu bersamaan,” terangnya.
Sebelum penandatanganan berita acara, Edi pun mempersilahkan kepada Kania Intan Puspita selaku anggota Banggar untuk menyampaikan laporan terkait hasil dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2024.
Setelah itu, juru bicara dari setiap fraksi menyampaikan pendapatnya secara bergantian. Pendapat dari fraksi PKS disampaikan oleh Eko Sugianto, fraksi Gerindra oleh Ahmad Dahlan, fraksi PDIP oleh Yus Rusnaya, fraksi Demokrat oleh Lilis Yusniawati, dan Partai PPP & PAN oleh Robin Sihombing.
Semua fraksi menyetujui atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2024, kemudian atas persetujuan tersebut, Sekwan DPRD Kota Cimahi H. Totong Solehudin membacakan hasil keputusan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2024.
Sementara, Pj. Walikota Cimahi Dicky Saromi menyampaikan laporan bahwa pendapatan APBD naik menjadi Rp 1.409.727.752.275,- (Satu Triliun Empat Ratus Sembilan Miliar Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Dua Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah).
“Peningkatan ini diperoleh dari peningkatan pajak daerah yaitu dari pajak restoran, pajak penerangan jalan, pajak air tanah, PPHTB hasil pengolahan kekayaan daerah berupa kenaikan deviden dari Bank BJB,” ucap Dicky.
Selain itu, lanjut Dicky, anggaran belanja pun mengalami kenaikan sebesar Rp 1.614.563.389.471,- (Satu Triliun Enam Ratus Empat Belas Miliar Lima Ratus Enam Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah).
“Belanja tersebut terdiri dari belanja operasi yang naik menjadi Rp 1.483.664.052.137,- (Satu Triliun Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Miliar Enam Ratus Enam Puluh Empat Juta Lima Puluh Dua Ribu Seratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah),” terangnya.
Kemudian, belanja operasi mengalami kenaikan pula, diantaranya adanya tambahan kenaikan gaji sebesar 8%.
“Gaji-gaji 13 ASN, belanja pegawai BLUD, belanja penyelesaian stunting dan masalah inflasi untuk mengentaskan kemiskinan, peningkatan prestasi dan belanja Pemilu untuk Pilkada,” beber Dicky.
Begitu pula belanja modal mengalami perubahan menjadi Rp 110.599.337.434,- (Seratus Sepuluh Miliar Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Tiga puluh Empat Rupiah).
“Tambahan belanja modal ini diantaranya untuk pengadaan tanah, serta pembangunan radius ibu, penataan sekitar alun-alun dan juga pembangunan sarana dan prasarana pendidikan olahraga dan kesehatan,” papar Dicky.
Sedangkan alokasi untuk belanja tak terduga sebesar Rp 20 Miliar.
(Sinta)






