Anggota DPRD Kota Cimahi fraksi PDIP Dadang Mulyana
CIMAHI, Media3.id – Aparatur pemerintah setempat jangan berdiam diri dengan adanya permasalahan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Hal itu diungkapkan anggota DPRD Kota Cimahi fraksi PDI Perjuangan, Dadang Mulyana saat dikonfirmasi di rumahnya, Selasa (21/11/2023).
Sebelumnya diketahui bahwa adanya beberapa warung remang-remang di bawah lintasan jembatan KCIC Leuwigajah, RT 1 RW 4 Kelurahan Leuwigajah yang diduga dijadikan transaksi obat-obatan terlarang dan sangat meresahkan masyarakat setempat.
Untuk itu, Dadang Mulyana selaku wakil rakyat ikut angkat bicara mengenai hal ini. Ia sangat menyayangkan dengan adanya warung remang-remang tersebut, selain itu lokasi tersebut pula dijadikan lahan parkir truk-truk perusahaan besar pengangkut barang.
“Harusnya sebagai aparatur setempat seperti Lurah dan Camat tidak perlu ada laporan dari masyarakat, dan yang pasti itu jalan pas di belokan, ke kiri dan ke kanan terlihat jadi kumuh, karena adanya keluar masuk kendaraan besar seperti truk,” ucap Dadang.
Ia meminta pihak aparat untuk memperhatikan hal ini, jangan menunggu bola tapi harus proaktif untuk menyambut bola, pasalnya dengan adanya keluar masuk kendaraan besar seperti truk itu membuat jalan aspal menjadi kotor dan licin, sehingga riskan membuat kecelakaan lalu lintas terutama kendaraan roda dua.
“Coba cek ke lokasi, lahan yang dijadikan tempat parkir truk liar tersebut belum di hotmix, jadi otomatis ketika keluar dari sana membuat jalan aspal pas di belokan tersebut menjadi kotor akibat tanah yang terbawa dan kalau musim hujan seperti saat ini jalan tersebut menjadi licin, terbayang membuat celaka para pengendara terutama roda dua, siapa yang akan bertanggung jawab?,” tanya Dadang.
Intinya, warga sekitar memohon kepada Dadang yang juga tokoh masyarakat setempat, untuk dapat menyelesaikan permasalahan parkir truk liar tersebut yang meresahkan masyarakat.
“Jadi, saya minta sekali lagi Bapak Lurah dan Bapak Camat, tolong ini diperhatikan,” tegasnya.
Diakui Dadang, bahwa pihaknya sudah beberapa kali melaporkan masalah tersebut kepada aparat terkait, tetapi belum ada respon sampai saat ini.
“Beberapa hari yang lalu saya sudah melaporkan permasalahan ini kepada aparat terkait, tapi sampai saat ini belum juga ada tanggapannya,” cetusnya.
Apabila seandainya memang harus ada laporan, lanjut Dadang, sekarang juga pihaknya akan membuat laporan.
“Akan tetapi apakah laporan tersebut akan ditindaklanjuti dan benar-benar akan ditertibkan?,” tanyanya kembali.
Lebih jauh diungkapkannya, dengan adanya tempat parkir liar tersebut, warga sudah banyak yang resah.
“Apalagi di malam hari, parkiran berjejer sampai ke pinggir jalan dan sampai menghalangi bahu jalan, ditambah warung remang-remang, mereka sudah seenaknya disana padahal mereka bukan warga kami,” terang Dadang.
Sekali lagi ia meminta kepada pihak aparat terkait agar tempat lintasan dibawah jembatan KCIC yang merupakan perbatasan wilayah antara Kelurahan Utama dan Kelurahan Leuwigajah untuk segera ditutup.
“Coba pantau di malam hari, jalan pas belokan depan Yudisman itu sangat rawan sekali dengan kecelakaan, jalan licin akibat tanah merah yang terbawa truk-truk pengangkut barang, parkir sembarangan sampai menutup bahu jalan juga penerangan pun kurang,” paparnya kembali dengan kesal.
Ia lebih menyarankan apabila tempat tersebut dijadikan taman untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Lebih elok dipandang dibanding dijadikan tempat yang tidak bermanfaat seperti itu,” harapnya.

Dan Dadang berjanji pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Komisi I DPRD Kota Cimahi untuk menindaklanjuti hal itu agar tidak berlarut-larut.
Begitu pula disampaikan oleh Plt. Camat Cimahi Selatan Cepi Rustiawan saat dikonfirmasi via telepon selulernya, bahwa pihaknya dalam hal ini sudah berkoordinasi dengan Lurah Utama dan Lurah Leuwigajah.
“Saya sudah memanggil Lurah Utama Pak Agus Suherlan dan Lurah Leuwigajah Pak Totoh Mohammad Gozali untuk mengirimkan surat kepada pihak Jasa Marga sebagai dasar keberatan warga dengan adanya transit kendaraan besar tersebut,” ucap Cepi.
Dijelaskannya, bahwa kepemilikan tanah pasum dan pasos lahan tersebut, milik perusahaan Jasa Marga.
“Oleh sebab itu, saya sudah meminta surat ke Lurah Utama dan Leuwigajah untuk dijadikan dasar oleh saya, dan InsyaAllah dalam Minggu ini akan ditindaklanjuti suratnya ke Jasa Marga tentang penyalahgunaan pasum dan pasos yang akan ditertibkan kepada pemilik lahan,” tegas Cepi.
Bahkan apabila setelah dilayangkan surat tersebut tidak ada respon dari pihak Jasa Marga, pihak aparatur kecamatan akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau tidak ada respon, ya kita akan melangkah sesuai dengan aturan tata tertib yang ada di kita ke pihak Satpol PP, kita akan laporkan hal ini jika pemilik lahan tidak bisa menertibkan sendiri,” tegas Cepi kembali.
Diakui Cepi, setelah melihat keresahan warga setempat pihaknya tidak tinggal diam bahkan pihaknya sudah menyuruh dua kelurahan Utama dan Leuwigajah untuk menghimpun laporan warga supaya dibuat surat masuk ke kecamatan.
“Agar surat yang dilayangkan ke kecamatan menjadi dasar untuk penindaklanjutan permasalahan ini dan hal itu sudah diintruksikan kepada lurah Utama dan Leuwigajah pada hari Senin 20 November 2023 sebagai keberatan warga masalah penyalahgunaan pasum dan pasos pemilik lahan,” tandas Cepi.
(Sinta)






