Sidang Paripurna DPRD Bahas Program Pembentukan Perda Kota Cimahi Tahun Sidang 2024

  • Whatsapp

 

Wakil Ketua II DPRD Kota Cimahi Purwanto (Tengah) didampingi Wakil Ketua III Edi Kanedi (Kanan) dan Pj. Walikota Cimahi Dicky Saromi (Kiri)

Read More

CIMAHI, Media3.id – DPRD Kota Cimahi menggelar Sidang Paripurna membahas tentang Persetujuan DPRD Terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Tahun Sidang 2024, di ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi, Jalan Dra. Hj. Djulaeha Karmita No. 5, Cimahi Tengah, Rabu (22/11/2023).

 

Sidang Paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Cimahi Purwanto, dikarenakan Ketua DPRD Kota Cimahi Ir. H. Achmad Zulkarnain, MT, berhalangan hadir, didampingi Wakil Ketua III Edi Kanedi dan Pj. Walikota Cimahi Dicky Saromi.

 

Turut hadir Sekda Kota Cimahi H. Dikdik Suratno Nugrahawan, Asisten I Yanuar Taufik, Asisten II Budi Raharja, Sekwan DPRD Kota Cimahi H. Totong Solehudin, Dandim 0609/Cimahi Letkol Arm Boby, Perwakilan dari Kejari Kota Cimahi, Kepala Perangkat Daerah Kota Cimahi serta Para Camat dan Lurah se Kota Cimahi, dan para tamu undangan lainnya.

 

Wakil Ketua II DPRD Kota Cimahi Purwanto selaku pimpinan sidang menyampaikan bahwa berdasarkan catatan dari Sekretaris DPRD Kota Cimahi, anggota DPRD Kota Cimahi yang hadir sebanyak 28 orang dari 45 anggota DPRD, maka dengan demikian telah mencapai kuota dan Sidang Paripurna pun langsung dibuka.

 

“Laporan Program Pembentukan Perda Kota Cimahi Tahun Sidang 2024 akan dibacakan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Cimahi H. Enang Sahri Lukmansyah,” ucap Purwanto.

 

Selanjutnya, Ketua Bapemperda Kota Cimahi H. Enang Sahri membacakan laporannya dan menjelaskan Penyusunan Program Perda.

 

“Kami juga telah mengkaji Perda Kota Cimahi sebelumnya,” kata Enang.

 

Ia pun akan menerapkan kembali bagian dari Bapemperda Tahun 2023 ke dalam Program Pembentukan Perda Tahun 2024.

 

“Dimana Bapemperda merupakan instrumen pencernaan program pemungutan Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana,” terang Enang.

 

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 39 sampai dengan Pasal 41 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan. Dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Kemudian Pasal 42 dan 43 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 serta dalam Pasal 17 Permendagri Nomor 80 Tahun 2016 tentang pembentukan produk hukum daerah.

 

“Bahwa fungsi dari Bapemperda adalah memberikan gambaran tentang objektif kondisi umum mengenai permasalahan pembentukan peraturan daerah, menetapkan skala prioritas penyusutan rancangan peraturan daerah untuk jangka pendek sebagai pedoman persamaan dalam pembentukan peraturan daerah, menyelenggarakan sinergi antara lembaga yang berwenang membentuk peraturan daerah, mempercepat proses pembentukan peraturan daerah dengan memfokuskan kegiatan penyusunan rancangan peraturan daerah menurut skala prioritas yang telah ditetapkan, dan menjadi sarana pengendali kegiatan pembentukan peraturan daerah,” papar Enang.

 

Lebih jauh diungkapkannya bahwa berdasarkan pembahasan dan kajian tersebut, untuk Bapemperda Tahun 2024 sesuai dengan kajian Bapemperda telah merekomendasikan 22 rancangan peraturan daerah dengan rincian 13 judul usulan Legislatif dan 9 judul usulan Eksekutif.

 

Adapun 22 rancangan perda tersebut adalah sebagai berikut :

 

1) Pencabutan atas Perda yang terdampak Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

2) Fasilitasi pengembangan budaya literasi.

3) Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang pengajuan kebudayaan lokal.

4) Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang perlindungan perempuan dan anak dari tindakan kekerasan.

5) Pencabutan atas Perda Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2013 tentang pembentukan produk hukum daerah.

6) Penataan dan pengendalian infrastruktur pasif di Kota Cimahi.

7) Pencabutan atas Perda tentang pengelolaan air tanah.

8) Pencabutan atas Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang perlindungan konsumen.

9) Kemudahan investasi di Kota Cimahi.

10) Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2006 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Kota Cimahi.

11) Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pengembangan.

12) Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang urusan pemerintah daerah Kota Cimahi.

13) Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penetapan Pelayanan Tarif Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat.

14) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.

15) Pemupukan Perusahaan Air Minum Daerah.

16) Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cimahi.

17) Perubahan Perda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perhubungan.

18) Pembuatan kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perangkat Daerah.

19) Pernyataan modal terhadap Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Cimahi.

20) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.

21) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

22) Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.

 

Maka berdasarkan laporan tersebut, Enang selaku Ketua Bapemperda DPRD Kota Cimahi telah merekomendasikan pada program rencana Peraturan Daerah Kota Cimahi.

 

(Sinta)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *