KARAWANG, Media3.id – Diperkirakan Ribuan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang mirip Alat Peraga Kampanye (APK) bertebaran di wilayah kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.
APS tersebut dipasang disepanjang jalan Provinsi, jalan kabupaten, Jalan desa, bahkan sampai ke pelosok desa dan bahkan dekat tepat pemakaman umum (TPU) atau kuburan.
Selain di dekat TPU, ada juga APS yang dipasang di pohon kayu dengan cara dipaku. Selain di pohon kayu, marak APS dipasang di tiang listrik dan tiang telp yang tentunya pemasangan APS tersebut bukan pada tempatnya.
APS yang di pasang merupakan Calon Legislatif Kabupaten Karawang, Calon Legislatif Provinsi, Calon Legislatif Pusat atau DPR RI. Bahkan yang dipasang ada juga calon legislatif yang saat ini masih aktif yang mencalonkan kembali.
Saat dikonfirmasi soal maraknya APS terasa APK di wilayah kecamatan Rengasdengklok ke ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Rengasdengklok, Yayah menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu kabar dari Satpol PP namun demikian kata dia, kemungkinan hari Senin yang akan datang
“Kita masih menunggu jadwal dari satpol PP, Kemungkinan setelah hari Senin,” kata Yayah ketua Panwas kecamatan Rengasdengklok saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (17/11/23)
Diketahui Komisi Pemilihan Umum melarang kepada calon legislatif dan calon presiden masang alat peraga kampanye sejak tanggal 4 November Sampai 27 November 2023 walupun Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan calon legislatif dan calon presiden dan wakil presiden.
Reporter: DH






