Pj. Walikota Cimahi H. Dikdik Suratno Nugrahawan meresmikan eks Gedung Bioskop Rio (Atas) dan Gereja Santo Ignatius (Bawah) sebagai Cagar Budaya
Cimahi, Media3.id – Cagar budaya suatu bangsa perlu dilestarikan keberadaannya, karena memiliki arti penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan.
Hal itu diungkapkan Pj. Walikota Cimahi H. Dikdik Suratno Nugrahawan saat Seremonial Penetapan Dua Bangunan Bersejarah yaitu eks Gedung Bioskop Rio dan Gereja Santo Ignatius sebagai Cagar Budaya Kota Cimahi Tahun 2023, yang dilaksanakan di Jalan Ria depan gedung Ramayana, pada Jum’at lalu (01/09/2023).
Pemerintah Daerah Kota Cimahi melalui Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Cimahi kembali menetapkan dua bangunan bersejarah tersebut, dalam rangka melestarikan bangunan bersejarah yang ada di Kota Cimahi.
Penetapan bangunan bersejarah sebagai cagar budaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mempunyai tugas melakukan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya secara faktual.
Berdasarkan hal tersebut, maka Pemerintah Daerah Kota Cimahi bekerjasama dengan dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Cimahi melaksanakan program pelestarian dan pengelolaan cagar budaya di Kota Cimahi.
Bangunan bersejarah eks Bioskop Rio dan Gereja Santo Ignatius ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 430/Kep.2186-Disbudparpora/2023 Tanggal 12 Juli 2023 Tentang Bangunan Gedung Eks Bioskop Rio Sebagai Bangunan Cagar Budaya Kota Cimahi, dan Surat Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 430/2185-Disbudparpora/2023 Tanggal 12 Juli 2023 Tentang Bangunan Gereja Santo Ignatius Sebagai Bangunan Cagar Budaya Kota Cimahi.
Pj. Walikota Cimahi H. Dikdik Suratno Nugrahawan menjelaskan bahwa cagar budaya suatu bangsa adalah warisan budaya bersifat kebendaan yang berupa benda cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya, karena memiliki arti penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Tujuan utama dari pelestarian cagar budaya tersebut adalah sebagai berikut ;
1. Melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia.
2. Meningkatkan harkat martabat melalui cagar budaya.
3. Memperkuat kepribadian bangsa.
4. Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
5. Mempromosikan warisan budaya bangsa kepada masyarakat internasional.
“Hari ini kita sama-sama melaksanakan ceremonial untuk menetapkan 2 Cagar Budaya di Kota Cimahi, yaitu Gedung ex Rio dan Gereja Santo Ignatius. Ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Daerah Kota Cimahi dalam menjaga warisan budaya sehingga ini bisa menjadi nilai yang berharga untuk melihat perkembangan kota, dari dulu hingga sekarang nantinya akan terlihat kaitan sejarahnya seperti apa,” ucap Dikdik.
Hingga saat ini, sejak Tahun 2021 s.d 2023 Pemerintah Daerah Kota Cimahi ini telah melakukan penetapan 6 objek cagar budaya yaitu :
– Bangunan Lembaga Pemasyarakatan Militer II Cimahi (Penjara Poncol)
– Bangunan Rumah Sakit Dustira
– Bangunan Gedung Sudirman Cimahi
– Bangunan Stasiun Kereta Api Cimahi
– Bangunan Gedung Eks Bioskop Rio, dan
– Gereja Santo Ignatius
Dikdik berharap kepedulian terhadap pentingnya cagar budaya yang mempunyai nilai adiluhung (bermutu tinggi) dapat terus ditingkatkan, untuk kemudian dapat menumbuhkembangkan apresiasi masyarakat khususnya generasi muda yang peduli akan warisan budaya bangsa sebagai sarana pendidikan, penelitian, dan pariwisata.
(Sinta)