Distributor Penjualan Aqua Galon Adukan Danone Ke KPPU

  • Whatsapp

Direktur Utama CV Sumber Tirta, Arif Budiono (kiri). (Foto: Sihono)

SLEMAN (DIY), media3.id- CV Sumber Tirta resmi mengadukan Aqua ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) DIY-Jateng. Hal tersebut dipicu adanya keputusan penutupan sepihak oleh Aqua Danone, melalui PT Tirta Investama, terhadap CV Sumber Tirta yang merupakan distributor pertama di DIY sejak 1989.

Read More

 

Direktur CV Sumber Tirta, Arif Budiono mengatakan surat pemutusan kerjasama dari Aqua Danone diterima pada 29 Agustus lalu, disampaikan langsung oleh Sales Director Region 4 Aqua Danone, Gistang Panutur.

 

“Berdasar surat bernomor 349/TIV/LGL-ST/VIII/2023, CV Sumber Tirta, kerjasama dengan perusahaan akan selesai pada 30 September besok. Dalam pertemuan langsung, pihak Danone tidak menyatakan alasan apapun terkait dengan pemutusan kerjasama yang sudah berjalan 34 tahun ini,” ungkap Arif, Rabu (13/9/2023).

 

Menurut Arif, sebelumnya Danone melalui bagian yang lain sudah meminta CV Sumber Tirta untuk menyiapkan surat untuk perpanjangan bank garansi yang akan habis masanya pada 7 November mendatang.

 

Dikatakannya, selama bekerjasama, Sumber Tirta selalu memenuhi target yang ditetapkan dalam kontrak yang diperbarui dan tidak pernah satupun meleset.

 

“Bulan Agustus lalu, kami mampu menjual 156 ribu gallon dari target 138 ribu gallon. Ini justru lebih banyak dari target,” terang Arif.

 

Sementara itu, Kuasa Hukum yang ditunjuk CV Sumber Tirta, Hangga Sadewo SH menambahkan bahwa pelaporan ke KPPU DIY-Jateng berdasarkan pasal-pasal di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Undang-Undang Anti Monopoli).

 

“Ada dua pasal yang dijadikan laporan tentang dugaan monopoli oleh Danone yaitu pasal 15 angka 2 dan pasal 19 huruf b,” ucap Hangga.

 

Diduga sejak di bawah kepemimpinan Gistang Panutur, ada upaya yang dilakukan Danone untuk mengecilkan peran CV Sumber Tirta.

 

“Pada 2022, area pasar CV Sumber Tirta yang sejak 1989 menjangkau seluruh wilayah DIY, kemudian diperkecil hanya melayani penjualan kemasan galon di 21 kecamatan di Sleman, Kota Yogyakarta dan Bantul. Klien kami dilarang memasarkan produk di luar 21 kecamatan tersebut. Namun di sisi lain, pihak Danone melalui distributor besar lainnya bebas masuk ke semua area fokus. Skema itu betul-betul mengecilkan klien kami,” terang Hangga.

 

•(Shaleh Rudianto)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *