KARAWANG, Media3.id- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia akan terus melakukan pengawasan terhadap pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karawang. Hal ini terkait adanya salah satu pegawai negeri sipil (PNS) yang belum lama diangkat PNS namun sudah menduduki jabatan PLT Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang.
Pancajihadi Al Panji yang biasa disapa Panji pada tanggal 09 Desember 2022 lalu melaporkan ke KASN soal adanya dugaan pelanggan sistem merit di lingkungan Pemda Karawang atas ditunjuknya dr Fitra Hergyana MH.Kes, Sp.DV merupakan ASN dengan Jabatan Fungsional Dokter Ahli Pratama di lingkungan Pemda Karawang ditunjuk oleh Bupati Karawang menjabat PLT direktur RSUD Karawang pada bulan Juni 2021.
Dampak dari laporan Panji membuat KASN menerbitkan surat undangan Nomor: UND-566/JP.01/07/2023 tanggal 10 Juli 2023 Prihal undangan kepada Bupati Karawang atas belum ditindaklanjuti rekomendasi KASN, dimana Bupati Karawang menugaskan pejabat terkait untuk hadir pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023 bertempat di Kantor KASN.
Atas aduan Panji ke KASN akhirnya dr Cellica Nurrachadiana Bupati Karawang menerbitkan surat perintah Bupati Karawang nomor: 800/3658/BKPSDM/2023; tanggal 8 Agustus 2023 untuk menunjuk dr. MHD. Parlindungan dengan jabatan wakil direktur medik dan keperawatan (Eselon III/a sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Direktur RSUD Karawang menggantikan dr Fitra Hergyana MH.Kes.,Sp.DV.
Kini KASN akan terus melakukan pengawasan terhadap pengisian Jabatan Tinggi Pratama guna terpenuhi pejabat definitif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Reporter: Daman Huri






