DEPOK (Jawa Barat) , media3.id – Anggota Bandan Anggaran DPRD Depok Qurtifa Wijaya menjelaskan tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam rapat Paripurna yang digelar di ruang rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok, Jalan Raya Grand Depok City Kalimulya Cilodong Kota Depok, Rabu (30/8/2023).
KUA PPAS merupakan dokumen kesepakatan eksekutif dan legislatif sebagai acuan atau dasar penyusunan RAPBD 2024.
“Jadi KUA PPAS adalah dokumen kesepakatan anggota DPRD dan ekskutif atau pemerintah,” kata Qurtifa Wijaya.
Pria yang juga calon Anggota DPRD Jawa Barat Dapil Depok-Bekasi ini menuturkan KUA memberikan panduan mengenai visi, misi, program, dan kegiatan prioritas pemerintah daerah.

Sedangkan PPAS lanjut dia menjelaskan merinci alokasi anggaran dan sumber pendanaan untuk setiap program dan kegiatan.
“Kedua dokumen ini berperan dalam memastikan APBD yang berkualitas, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan keseluruhan. masyarakat serta secara,” ungkap politisi PKS.
Lebih lanjut ia menurunkan untuk tahapan penyusunan APBD pertama melakukan musyawarah rencana pembangunan atau Musrenbang, penyusunan RKPD, penyusunan KUA dan PPAS.
Baca Juga: Anies Baswedan: Bahasa Nasional Permersatu Bangsa
“Selanjutnya penyusunan dan pembahasan Raperda APBD Pengesahan Perda APBD,” ungkapnya.
Sementara itu Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2024, telah disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Depok Tahun 2024 dengan nilai Rp3,9 triliun untuk pemulihan ekonomi. (Ardhie)






