KARAWANG, Media3.id- Deden bagian Fungsional Umum di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang mengatakan bahwa soal fasilitas pendidikan Madrasah Tsanawiyah (MTS) Negeri dan Swasta banyak yang rusak bukan tanggungjawab Kemenag Karawang melainkan kewenangan Kemenag Pusat di Jakarta.
Namun demikian pihaknya atau kemenag hanya merekomendasikan usulan yang diajukan oleh setiap MTS yang meminta bantuan rehab gedung ataupun bantuan lainnya ke kementerian agama pusat di Jakarta melalui aplikasi SIM-SARPRAS atau Sistem Informasi Sarana dan Prasarana Madrasah
SIM-SARPRAS merupakan sistem informasi sarana dan prasarana Madrasah yang dapat digunakan untuk Pengajuan Proposal Bantuan, Pelaporan Bantuan yang didapatkan, Geografic Information System (GIS) sarana dan Prasarana Madrasah dan Penyimpanan berkas berkas penting terkait sarana dan prasarana Madrasah seperti kondisi bangunan yang rusak dan baik.
“Ngisi aplikasi SIM-SARPRAS madrasah untuk memohon bantuan nanti dari pusat dilihat persyaratannya termasuk Rencana Anggaran Belanja (RAB) juga dilihat oleh pusat. Sedangkan dari kita (kemenag Karawang) hanya merekomendasikan saja,” kata Deden kepada wartawan saat dikonfirmasi soal banyaknya gedung MTS yang sudah rusak di kabupaten Karawang, Kamis (03/08/23)
Dikatakan olehnya, tahun ini ada sekitar 50 yang mengajukan bantuan ke kementerian agama pusat di Jakarta. Dari 50 yang mengajukan bantuan tersebut termasuk Raudhatul Athfal (RA) Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah atau MTS “Tahun ini ada sekitar 50 yang mengajukan termasuk RA, MI dan MTS,” ungkapnya
“Jadi pihak kepala sekolah meng-upload nomor teleponnya, upload buku tabungannya upload gedung sekolahnya. Jadi ketika dapat pun kita tidak tahu, nanti setelah ada pemberitahuan baru tahu,” jelasnya.
“Tahun lalu cuman dapat bantuan afirmasi artinya cuma dapat bantuan komputer sedangkan ngambilnya di Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat di Bandung,” pungkasnya.
Reporter: Daman Huri






