Palembang, Media3.id –sopir mobil pikap bernama Anwar Anas (37) warga Jalan Lettu Karim Kadir, Kecamatan Gandus,mengaku dikeroyok oleh pengendara vespa di Simpang Tugu KB, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang pada selasa (25/07/23)
Peristiwa berawal dari Lakalantas mobil menyerempet pengendara motor Vespa. Kasusnya terus berjalan hingga kedua belah pihak saling membuat laporan.
Pihak pengendara motor, GA (29) dan AA (27) melalui pelapor H Jamak Udin SH MH telah membuat pengaduan ke Pomdam tentang adanya dugaan tindak pidana pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oknum TNI yang bertugas di Kumdam II/Sriwijaya.
Sementara, korban pihak sopir Anwar Anas (37) didampingi keluarganya, Sri Wahyuni kepada wartawan, Senin (31/7/2023) di Jalan Radial mengatakan pihaknya membantah bahwa Anwar tersebut sebagai pelaku penganiaya.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih bergulir setelah kedua belah pihak saling lapor polisi.
Akhirnya, membantah adanya dugaan pemerasan yang dilakukan melalui penasehat hukum yang berdinas di Kumdam II Sriwijaya.
Sebelumnya, pihak pengendara vespa melaporkan penasehat hukum Azwar Anas yang diketahui berdinas di Kumdam II Sriwijaya, degan dugaan pemersaan perdamaian.
Adik kandung Azwar, Deni Setiawati mengatakan kalau uang senilai Rp30 juta yang disebut bukan bertujuan memeras melainkan sebagai uang pengobatan terhadap Azwar dan lain-lain.
Sebagai informasi bahwa Deni bekerja sebagai PNS di Kantor Otmil 1-05 Palembang.
Ia membantah info yang beredar. Sementara Sri Wahyuni kakak kandung korban berstatus PNS di Kantor Kumdam II Sriwijaya.
“Penasehat hukum kami disana meminta ijin kepada Kakum untuk menyampaikan, kalau pihak sana (Agil) mau berdamai, kami sebagai pihak keluarga meminta uang Rp30 juta sebagai biaya pengobatan, bukan dari penasehat hukum kami,” ujarnya, Senin 31 Juli 2023.
Kata Deni, apabila pihak sana tidak mau berdamai yasudah.
“Kami juga kan harus musyawarah keluarga dulu sebelum memutuskan mau berdamai atau tidak,” katanya.
Ia mengatakan bahwa, bahwa keberadaan penasehat hukum yakni Letda AC hanyalah mendampingi keluarga sewaktu menjalani upaya mediasi di Polsek Seberang Ulu I Palembang.
“Penasehat hukum disana atas perintah Kakum untuk mendampingi kami,” ungkapnya.
Pada saat di TKP, bukan Rp30 juta uang diminta.
“Setelahnya kami bilang ke mereka seadanya saja,” bebernya.
Ditambahkan Deni Setiawati bahwa penasehat hukum yang dihadirkan di Polsek mendampingi Azwar atas permintaan keluarga agar mendapat perlindungan hukum.
“Surat kuasa ada di mobil saya waktu kami sedang di rumah makan. Setelah dari situ kami diminta untuk melakukan visum di rumah sakit,” jelasnya.
Ia membenarkan bahwa bahwa ada aturannya untuk memberikan bantuan hukum kepada anggota keluarga.
“PP RI nomor 39 tahun Kep 1089 tentang penyelenggaraan petunjuk bantuan perlindungan hukum,” tutupnya.
(yan)






