Subang, Media3.id – Bhabinkamtibmas Desa Kosar Aipda Fajria Latif bersama Babinsa AD Serka Hoerul Dani M melaksanakan himbauan tentang TPPO, Minggu (9/7/2023).
Sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) kepada warga masyarakat Desa Kosar Kec. Cipeundeuy Kab. Subang agar warga masyarakat dapat memahami dan jangan sampai mudah tertipu dan tergiur oleh ajakan orang yg tidak di kenal atau perusahan jasa tenaga kerja ilegal yg mengajak untuk bekerja ke luar negeri dengan mengiming – imingi gaji besar.
“Dengan adanya himbauan dari Bhabinkamtibmas desa Kosar Sosialisasi Tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ) ini bertujuan agar warga masyarakat dapat memahami hukum tindak pidana tersebut dan terciptanya kamtibmas yg aman dan kondusif,” Ujar Kapolsek Cipeundeuy.
(MW)






