Subang, Media3.id – Kanit Lantas Polsek Kalijati Aiptu Latif membiarkan penyuluhan kepada pengmudi LPG /SPBE( yg berlokasi di wilayah hukum polsek kalijati ) tentang Tertib Berlalu Lintas di tempat pengisian LPG di desa manyeti di Wilkum Polsek Kalijati, Polres Subang
“Adapun pesan yang di sampaikan dalam Giat penyuluhan tentang berlalu lintas tersebut :
1. Undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan jalan
2. Tata tertib berlalu lintas terutama ketika mengendarai sepeda motor.
3. Selalu menggunakan Helm
4. Selalu mematuhi peraturan lalu lintas
“Agar masyarakat selalu tertib dalam berkendara mau dan memakai semua yang sudah di tetap kan dalam berkendara,” ucap Aiptu Latif.
(MW)






