BANJAR, Media3.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar menggelar rapat paripurna dengan dua agenda pada, Senin malam, (26/6/2023)
Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, yakni pertama Badan Anggaran DPRD Kota Banjar terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Banjar Tahun Anggaran 2022.
Kedua, Panitia Khusus XXXVI DPRD Kota Banjar terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan pemerintah Daerah.
“Alhamdulillah kita telah melaksanakan paripurna Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022,” ucap wakil ketua DPRD Kota Banjar Tri Pamuji Rudianto.
Di menjelaskan, masih banyak hal yang bisa menjadi pelajaran berharga dari realisasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Seberapa besar kekuatan APBD yang dapat direalisasikan dan digunakan secara optimal untuk mendukung jalannya pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Hal tersebut dapat dilihat dari prosentase perolehan pendapatan, penyerapan belanja masing-masing OPD, kemampuan pembiayaan, besaran dana transfer.
Silpa maupun kekuatan belanja langsung dibanding dengan belanja tidak langsung. Maka diperlukan langkah inovatif agar APBD dapat terus meningkat dan dibelanjakan secara efektif dan efisien.
Hasil pencermatan dan analisa yang dilakukan oleh Banggar terhadap Raperda tersebut yang dilaksanakan melalui tahapan pembahasan di tingkat Banggar, rapat kerja dengan tim anggaran Pemerintah Daerah.
Peningkatan wawasan dan referensi dengan melaksanakan studi komparasi ke daerah lain, konsultasi ke instansi yang berkompeten, menghasilkan beberapa pokok substansi pembahasan, diantaranya.
Realisasi APBD Kota Banjar Tahun Anggaran 2022 yang telah disepakati bersama dalam pembahasan dengan Banggar setelah diaudit BPK, Pendapatan sebesar Rp757.281.900.363,00 atau 95,19 persen dari target pendapatan pada periode tersebut sebesar Rp795.535.895.099,00.
Beberapa sumber jenis pendapatan, diantaranya Pendapatan Asli Daerah Realisasi Tahun 2022 sebesar Rp131.126.716.326,00 atau 86,83 persen dari target pendapatan sebesar Rp151.008.516.464,00.

Pendapatan Transfer realisasi Tahun 2022 sebesar Rp604.574.854.037,00 atau 97,15 persen dari target pendapatan sebesar Rp622.326.478.635,00. Lain-Lain Pendapatan yang sah realisasi Tahun 2022 sebesar Rp21.580.330.000,00 atau 97,20 persen dari target pendapatan sebesar Rp22.200.900.000,00.
Realisasi penerimaan PAD yang belum mencapai target, diantaranya berasal dari Retribusi Daerah. Beberapa jenis Retribusi Daerah yang realisasinya belum sesuai target yang ditetapkan, diantaranya
Uraian Target Realisasi (persen).
Selanjutnya, untuk Belanja ditetapkan sebesar Rp844.367.530.414,00 namun hanya terealisasi sebesar Rp790.679.980.804,00 atau terealisasi sebesar 93,64 persen.
Realisasi pembiayaan netto sebesar Rp48.831.636.375,00 terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp54.731.635.315,00 atau 100,00 persen dari anggaran yang tersedia sebesar Rp54.731.635.315,00.
Penerimaan Pembiayaan tersebut mengalami penurunan sebesar Rp11.185.168.508,00 atau 16,97 persen dibandingkan dengan Realisasi Penerimaan Pembiayaan Tahun 2021 sebesar Rp65.916.803.823,00.
Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp5.899.998.940,00 dari anggaran yang tersedia sebesar Rp5.900.000.000,00. Pengeluaran Pembiayaan tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp264.418.940,00 atau 4,69 persen dibandingkan dengan Realisasi Penerimaan Pembiayaan Tahun 2021 sebesar Rp5.635.580.000,00.
Berdasarkan hasil realisasi pendapatan, realisasi belanja dan realisasi pembiayaan APBD Kota Banjar Tahun Anggaran 2022 terdapat surplus anggaran sebesar Rp15.433.555.934,00 yang merupakan sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) Tahun 2022.
Jumlah Silpa auditied Tahun 2022 dibawah proyeksi Silpa yang direncanakan oleh Pemerintah Kota sebesar Rp30.000.000.000.
“Kondisi ini berakibat pada terjadinya defisit anggaran Tahun 2023 dan berpengaruh pada cash flow keuangan daerah yang berdampak pada terjadinya keterlambatan pelaksanaan program dan kegiatan di beberapa OPD,” jelasnya.
Menyikapi kondisi ini, Banggar meminta agar pemkot Banjar lebih cermat dalam menyusun proyeksi pendapatan dan belanja, sehingga tidak terjadi ketimpangan sisi pendapatan dan belanja.
Banggar dapat memahami dan menerima perangkaan, baik anggaran maupun realisasi pada masing-masing SKPD maupun secara keseluruhan pelaksanaan APBD Kota Banjar Tahun Anggaran 2022.
Ini merupakan prestasi yang cukup baik dan harus terus ditingkatkan dalam rangka mendukung jalannya pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Catatan BPK RI yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan agar segera ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi dari BPK RI, dengan mempertimbangkan komitmen waktu yang menjadi perhatian kita bersama.
Banggar merekomendasikan agar Pemkot Banjar memperkuat aspek pengawasan secara internal mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dengan mengoptimalkan fungsi pendampingan oleh Inspektorat Kota.
Penataan iklim investasi di daerah melalui penyederhanaan dan kemudahan pengurusan perizinan, seperti pembentukan mall pelayanan perizinan serta pembentukan regulasi tata ruang dan pengaturan zonasi wilayah berupa pembentukan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
(Red)






