Subang, Media3.id – Bhabinkamtibmas Desa Kalijati Timur AIPTU JOJO KARJA memberikan himbauan dan penyuluhan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ).
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai arahan dan petunjuk dari Kapolres Subang AKBP ARIEK INDRA SENTANU, S.H, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Kalijati IPTU UDIN AWALUDIN, S.H, M.H dalam memberikan edukasi dan mensosialisasikan tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Bhabinkamtibmas Desa Kalijati Timur Wilkum Polsek Kalijati *AIPTU JOJO KARJA * melaksanakan kegiatan himbauan dan mensosialisasikan tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) kepada warga Desa Kalijati Timur Kec. Kalijati kab. Subang supaya jangan sampai terjadi Tindak Pidana perdagangan orang kepada warga masyarakat Desa Kalijati Timur maupun jangan terjadi di lingkungan keluarga kita sendiri. Kamis (27/07/2023),
Dalam himbauan Kamtibmasnya, *AIPTU JOJO meminta kepada warga masyarakat Desa Kalijati Timur Kec. Kaijati Kab. Subang untuk berhati-hati dan waspada agar – warga masyarakat Desa Kalijati Timur supaya tidak termakan bujuk rayu untuk menjadi TKI melalui jalur tidak resmi atau ilegal.
Kepada warga masyarakat Desa Kalijati Timur Kec. Kalijati Kab. Subang. Bilamana ada warga masyarakat Desa Kalijati Timur ada yang menjadi korban atau mengetahui adanya Tindak Pidana Perdagang Orang ( TPPO) di lingkungannya supaya untuk melapor kepihak Kepolisian atau datang ke kantor Polsek Kalijati atau Call Center Polres Subang 110.
Semoga dengan kegiatan tersebut, Polisi semakin dekat dengan masyarakat, dan masyarakat bisa merasakan akan kehadiran Polisi, sehingga bisa bersama-sama menjaga kamtibmas,” pungkasnya.
(MW)






