Subang, Media3.id – Kegiatan ini dilaksanakan sesuai arahan dan petunjuk dari Kapolres Subang AKBP Sumarni, S.I.K, S.H, M.H melalui Kapolsek Kalijati Iptu Udin Awaludin, S.H, M.H. dalam edukasi dan Sosialisasi tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Bhabinkamtibmas desa Ciluruk Bripka Iwan Marwana melaksanaka giat Himbauan dan sosialisasi Tentang Tindak Pidana Perdaganga Orang ( TPPO ) Kepada masyarakat desa Ciluruk, supaya Jangan terjadi di lingkungan kita, seperti saudara kita maupun kepada keluarga kita sendiri, Senin (10/07/2023),
Dalam imbauan kamtibmasnya Bripka Iwan Marwana meminta masyarakat untuk berhati-hati dan waspada agar warga desa Ciluruk tidak termakan bujuk rayu untuk menjadi TKI melalui jalur tidak resmi atau ilegal.
Kepada warga desa Ciluruk bilamana mengetahui adanya Tindak Pidana Perdagang Orang ( TPPO) di lingkungannya supaya melapor ke Bhabinkamtibmas atau datang ke kantor Polsek Kalijati atau Call Center Polres Subang 110.
Semoga dengan kegiatan tersebut, polisi semakin dekat dengan masyarakat, dan masyarakat bisa merasakan akan kehadiran polisi, sehingga bisa bersama-sama menjaga kamtibmas,” pungkasnya.
(MW)






