CIMAHI, Media3.id – Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 bahwa setiap alat transportasi darat harus lulus uji emisi.
Hal itu diungkapkan Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Dyah Anjuni Lukito, pada gelaran Uji Emisi Gratis bagi kendaraan roda empat ber plat merah dan kendaraan pribadi, di Jalan Gedung Empat Karangmekar, Selasa (6/6/2023).
Pemerintah Daerah Kota Cimahi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar Uji Emisi Gratis ini dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota Cimahi ke-22 dan memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
Uji Emisi Gratis ini digelar di tiga titik selama 3 hari, yakni ; Selasa 6 Juni 2023 di Jl. Gedung Empat Karangmekar, Rabu 7 Juni 2023 di Jalan HMS. Mintaredja, SH, Baros, dan terakhir Kamis 8 Juni 2023 di Area Parkir Pasar Citeureup Cipageran dengan kuota 200 mobil per hari dan dengan target 600 mobil yang diuji pada Uji Emisi Gratis kali ini.
Dyah menjelaskan bahwa Uji Emisi ini sudah dilakukan sebelum pandemi Covid-19 setiap tahunnya,
“Uji Emisi ini dilakukan untuk pemantauan kualitas udara. Objeknya adalah alat transportasi darat dan dibatasi untuk mobil dinas dan mobil pribadi,” ujar Dyah.
Sedangkan untuk angkutan umum dan sejenisnya, kata Dyah, memang sudah menjadi kewajibannya untuk melakukan KIR kendaraannya.
Ia menyebutkan, dalam uji emisi ini animo masyarakat cukup antusias,
“Sebelum kita buka, mereka sudah antri untuk di uji emisi kendaraannya,” terangnya.
Bahkan yang membanggakan, setelah dilakukan pemeriksaan uji emisi, sambung Dyah, sebagian besar semua kendaraan telah lulus uji emisi.
“Sedangkan untuk yang tidak lulus uji emisi, kita tindaklanjuti supaya berkonsultasi kendaraannya dengan pihak Aspekindo, baik bengkel Toyota, Honda, dan lain-lain, supaya diberi pengarahan dan saran sesuai dengan standarnya,” tuturnya.

Selain melakukan uji emisi kendaraannya, Dyah pun menghimbau kepada pemilik kendaraan roda empat untuk melakukan perawatan sesuai dengan standar kendaraannya.
Disaat yang sama, Plt. Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan (PHL) DLH, Agus Irwan Kustiawan, S.Ip, berharap dengan adanya uji emisi gratis ini, masyarakat dapat lebih terpanggil lagi untuk uji emisi kendaraannya sendiri walaupun berbayar,
“Uji emisi kali ini kan cuma 3 hari dan kuota terbatas, sedangkan kendaraan di Cimahi ini ada ribuan, mudah-mudahan dapat tergerak ikut bertanggung jawab terhadap lingkungan terutama terhadap polusi udara,” tukas Agus.
Bahkan, kendaraan ber plat merah pun diharapkan dapat memberi contoh terhadap kendaraan lainnya,
“Kendaraan dinas harus lulus uji emisi,” pungkasnya.
Dalam gelar uji emisi tersebut, pihak DLH berkolaborasi dengan Polres Cimahi, Dishub Kota Cimahi dan Denpom Cimahi. (Sinta)






