CIMAHI, Media3.id – Penataan kawasan kumuh di Kota Cimahi terus dilakukan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi. Dengan harapan, Kota Cimahi bisa terbebas dari kawasan kumuh nantinya.
Luasan kawasan kumuh di Kota Cimahi tahun lalu mengalami penurunan dibandingkan Tahun 2021. Pada Tahun 2021 kawasan kumuh di Kota Cimahi mencapai 156,44 hektare. Namun jumlah itu bisa ditekan sekitar 5 hektare di Tahun 2022.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Perumahan dan Pemukiman pada DPKP Kota Cimahi, Sambas Subagja, pada Jumat (5/5/2023).
Ia mengatakan, kawasan kumuh yang tersisa ada di 15 kelurahan se-Kota Cimahi. Namun, dia menegaskan semuanya masuk kategori sedang.
“Pendataan sekarang ada di semua kelurahan di Kota Cimahi, itu semuanya kumuh ringan, tidak ada yang kumuh berat,” ucap Sambas.
Di tahun ini, pihaknya memiliki target untuk menurunkan kawasan kumuh hingga 6 hektare. Penataan akan difokuskan di empat kelurahan yakni di RW 6 Kelurahan Cipageran, RW 12 Kelurahan Pasirkaliki, RW 1 Kelurahan Cimahi dan RW 19 Kelurahan Citeureup.
“Kita sudah rencanakan penanganannya, dan tentunya tidak hanya DPKP tetapi ada juga dari OPD lainnya yang ikut terlibat dalam penataan kawasan kumuh,” ujar Sambas.
Diakuinya, untuk membebaskan Kota Cimahi dari kawasan kumuh butuh waktu yang panjang jika melihat pada indikator yang sudah ditentukan. Seperti keteraturan bangunan, memiliki jalan lingkungan, terdapat drainase, ketersediaan air bersih, kemudian pengelolaan air limbah domestik, pengolahan sampah hingga proteksi kebakaran.
Dari semua indikator tersebut, hal yang paling sulit dientaskan, menurut Sambas ialah keteraturan dan kepadatan bangunan dimana wilayah Kota Cimahi memiliki karateristik pemukiman padat penduduk.
“Jadi, indikator kawasan kumuh kesatu itu keteraturan dan kepadatan bangunan. Memang ini yang paling susah, keteraturan dan kepadatan bangunan ini misalnya jalan lingkungan tidak sesuai, kemudian tidak ada RTH,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, secara visual apabila ingin terbebas dari kawasan kumuh, bangunan padat itu harus dikonsolidasi dan diatur ulang, dan konsep ini pernah diterapkan di Cimahi tetapi masyarakat tidak terbiasa.
Untuk itu, pihaknya tidak hanya terfokus pada fisik dalam mengentaskan kawasan kumuh. Namun non fisik pun jadi perhitungan, seperti kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.
“Jadi, tidak hanya infrastruktur tetapi non fisik juga, terutama masalah ekonomi. Kalau daya beli masyarakat meningkat dan naik diharapkan bisa mandiri untuk pemeliharaan,” harap Sambas. (Sinta)






