Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnain (Tengah Kanan) menyerahkan dokumen LKPJ Tahun Anggaran 2022 kepada Pj. Walikota Cimahi Dikdik S Nugrahawan (Tengah Kiri)
CIMAHI, Media3.id – DPRD Kota Cimahi gelar Sidang Paripurna membahas tentang Penyampaian Catatan Strategis Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2022 Kepada Pj. Walikota Cimahi, di Aula Gedung DPRD Kota Cimahi, Jalan Dra. Hj. Djulaeha Karmita No. 5, Cimahi Tengah, beberapa waktu yang lalu.
Sidang Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Cimahi Ir. Achmad Zulkarnain, MT, Wakil Ketua II Purwanto dan Wakil Ketua III Edi Kanedi.
Hadir pula Pj. Walikota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan, Plt. Sekda Kota Cimahi Maria Fitriana beserta Kepala Perangkat Daerah Kota Cimahi serta Para Camat dan Lurah se Kota Cimahi, Sekwan DPRD Kota Cimahi H Totong Solehudin, Kapolres Kota Cimahi, Dandim 0609/Cimahi, Kepala Kejari Kota Cimahi Arif Raharjo, SH.,MH, Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung atau yang mewakili, Kepala BNN Kota Cimahi, Ketua MUI Kota Cimahi, Kepala Kantor Kemenag Kota Cimahi, Kepala Pengadilan Agama Kota Cimahi, Kepala Kantor Pertanahan Kota Cimahi, Kepala BPS Kota Cimahi, Ketua KPU Kota Cimahi, Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Kepala Bank BJB Cabang Cimahi dan para tamu undangan lainnya.

Dalam Sidang Paripurna, anggota Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Cimahi, Yulianawati menyampaikan laporannya, bahwa berdasarkan Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
“Tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan milik negara sesuai dengan ketentuan pasal 19 ayat 1 dan ayat 3, maka DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ,” ucap Yulianawati.
Setelah LKPJ diterima, sambung Yulianawati, dimana hasil pembahasan tersebut, DPRD menertibkan rekomendasi sebagai bahan,
“Yaitu; a. Penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, b. Penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, c. Penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan atau kebijakan strategis kepala daerah,” ungkapnya.
Berdasarkan hal tersebut diatas, Pansus IV juga menjelaskan secara garis besar dari rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2022 dengan memperhatikan tindak lanjut rekomendasi DPRD kepada setiap perangkat daerah kota tahun anggaran sebelumnya.
Selanjutnya berdasarkan keputusan DPRD tentang rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Tahun 2022, Yulianawati membacakan rincian dari berbagai dinas, yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, DPKP, Satpol PP dan Damkar, BPBD, Dinsos, Dinas P3AP2KB, Disnaker, Dispangtan, Sekretariat Daerah, DLH, Dinas kependudukan, Dinas Perhubungan, Diskominfo, Disarda, Disdagkoperind, DPMPTSP, Disbudparpora, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Bappelitbangda, BPKAD, Bappenda, BKPSDMD, Kecamatan Cimahi Utara/Tengah dan Selatan, dan terakhir Bakesbangpol.
Menimbang rekomendasi DPRD sebagaimana dimaksud hal tersebut diatas, Yulianawati melanjutkan, maka berdasarkan ketentuan pasal 19 ayat 5 Permendagri 18 Tahun 2020,
“Rekomendasi DPRD tersebut disampaikan DPRD kepada Walikota dengan tembusan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah dan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” imbuhnya.
Pansus IV menyampaikan hal tersebut diatas, sebagai bahan pertimbangan bagi Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan pasal 19 ayat 3 Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Diungkapkan kembali Yulianawati, Pemerintah Kota Cimahi dapat menindaklanjuti rekomendasi DPRD ini dengan baik, benar, berkala dan semaksimal mungkin dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan,
“Guna mewujudkan Pemerintah Daerah yang baik dan sesuai amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dimana unsur penyelenggaraan urusan pemerintahan yang terdiri dari Pemerintah Daerah dan DPRD, menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan RI sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara RI 1945,” tandasnya.
Sidang Paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen LKPJ Tahun Anggaran 2022 oleh Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnain, didampingi Wakil I dan II Purwanto dan Edi Kanedi kepada Pj. Walikota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan.
(Sinta)






