Kabag Kesra Karawang Pastikan Honor Guru Ngaji Tidak Boleh dipotong 

  • Whatsapp

Kabag kesra Kabupaten Karawang

KARAWANG, media3.id – Kabag kesra Kabupaten Karawang menyangkal perkataan kasi Kesos kecamatan Pedes yang mengatakan bahwa honor guru ngaji dapat dipotong dan dibagikan ke yang belum dapat sesuai arahan Kabag kesra Karawang

Read More

 

Namun saat dikonfirmasi ke Kabag Kesra Karawang, ia menyangkal bahwa dirinya tidak pernah mengarahkan kepada kasi Kesos kecamatan pedes bahwa honor guru ngaji boleh dipotong dan dibagikan bagi yang belum mendapatkan honor guna pemerataan

 

“Itukan ada nama penerima yang menerima hak honor guru ngaji sesuai dengan yang diajukan,” kata Kabag Kesra Pemda Karawang di Ruangan kerjanya Senin (31/03/22).

 

Tak kala banyak misalkan guru ngaji ada 20 sementara pagu hanya 17, tahun ini mereka dapat dan yang tiga di tahun berikutnya dapat honor guru ngaji dalam arti bergantian,” jelasnya.

 

Iapun kembali menjelaskan bahwa honor guru ngaji diberikan kepada guru ngaji sesuai dengan yang diajukan “Jadi kita menyerahkan sesuai nama,” pungkasnya.

 

Sebelumnya Romli Kasi Kesos Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang menjelaskan bahwa pemotongan honor guru ngaji dan Amil secara aturan atau regulasi tidak boleh dipotong.namun kalau ada guru ngaji yang enggak kebagian silahkan desa yang mengindikasikan.

 

‘Kalau kami dari kecamatan sudah menyampaikan tidak ada istilah pemotongan tapi kalau emang dari desanya bisa mengkondusifkan, misalkan ada guru ngaji yang harusnya dapat tapi karena kuota terbatas itumah silahkan desa yang mengkondisikan,” kata Romli di ruang aula kecamatan Pedes, Rabu (29/03/23).

 

Iapun kembali menjelaskan tidak ada aturan atau regulasi yang membolehkan honor guru ngaji dipotong, tapi demi pemerataan boleh asalkan kondusif desanya.

 

“Kalau secara aturan atau secara regulasi tidak ada istilahnya untuk pemerataan tapi inimah kalau dari desanya kuotanya kurang sedangkan kuota guru ngajinya lebih itu silahkan desa yang mengkondisikan sebenarnya boleh asal kondusif desanya,” jelasnya.

 

Adapun ia membolehkan honor guru ngaji dipotong untuk pemerataan atas petunjuk dari Kabag kesra kabupaten Karawang yang memperbolehkan namun lagi-lagi mesti ada musyawarah antara yang dapat dan tidak dapat honor guru ngaji.

 

“Jadi sesuai arahan dari kesra kabupaten Karawang jadi silahkan yang tidak dapat silahkan musyawarahkan nanti itu silahkan desa,” tuturnya.

 

Bahkan kata dia pemotongan honor guru ngaji bukan saja terjadi di desa yang ada di kecamatan Pedes tapi di kecamatan lain di kabupaten Karawang pun sama.

 

“saya baca di group WhatsApp Kesos kecamatan ternyata bukan di pedes saja tapi di kecamatan lain juga sama,” pungkasnya.

 

Perlu di ketahui besaran honor guru ngaji sebesar satu juta lima ratus ribu rupiah sedangkan honor Amil sebesar satu juta dua ratus ribu rupiah.

 

DH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *