Anggota DPRD Kota Cimahi Fraksi PKS H Supiyardi, Siap Mundur dari jabatannya sebagai Ketua RW 13 Cibeureum, bila di permasalahkan
CIMAHI, Media3.id – Anggota DPRD Kota Cimahi Komisi III dari Fraksi PKS yang juga menjabat sebagai Ketua RW 13 Cibeureum periode 2019, H Supiyardi, saat dihubungi via telepon selulernya, angkat bicara terkait larangan anggota dewan merangkap dua jabatan sebagai RW berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Pasal 8 ayat 5 dan Perwal Nomor 53 Tahun 2021 Pasal 102, beberapa waktu lalu.
Menurut Supiyardi, bahwa pihaknya terpilih sebagai Ketua RW 13 di Cibeureum, bukan karena keinginan pribadinya sendiri, tetapi karena diminta oleh masyarakat Cibeureum dan Panitia Pemilihan pada saat itu Tahun 2019.
“Pada saat itu saya ditunjuk oleh tokoh-tokoh masyarakat Cibeureum untuk mencalonkan RW, karena pada saat itu tidak ada calon RW lagi,” terang Supiyardi.
Pada saat itu, pihaknya dalam pencalonan RW 13 tersebut harus melawan incumbent,
“Tujuannya sih hanya ingin memperbaiki saja, bahkan asalnya juga saya menolak untuk mencalonkan RW, karena pada saat itu saya diminta tokoh-tokoh setempat datang kerumah, mereka meminta saya untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat RW 13,” ujar Supiyardi.
Karena atas permintaan tersebut, dan untuk mengabdi kepada masyarakat RW 13, akhirnya Supiyardi menerima permintaan tokoh masyarakat dan warganya.
“Akhirnya mekanisme di tempuh, jadilah pemilihan, sampai terjadi pelantikan, karena pada saat itu panitia pemilihan mengacu kepada Perwal Tahun 2016 dan tidak ada masalah,” jelasnya.
Diakui Supiyardi, dari awal dirinya dipilih menjadi Ketua RW 13 Cibeureum, bukan karena keinginannya, tetapi ini atas dorongan dan desakan masyarakat Cibeureum mengusung dirinya,
“Karena saya diminta untuk perbaikan, ya silahkan, masa sebagai tokoh masyarakat diminta menolak,” ucapnya.
Bahkan, Supiyardi juga sudah mengetahui adanya Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tersebut, itupun juga kata Supiyardi pihaknya menanyakan pula sebelum terjadinya pemilihan RW, kepada pihak panitia pemilihan.
“Aturan yang mana yang akan di pakai, Permendagri atau Perwal 2016, jawab panitia Perwal 2016 akhirnya bisa, bahkan pihak Lurah juga tidak melarang, dari pihak Kecamatan juga tidak melarang, bahkan saya di Lantik oleh Camat,” bebernya.
Bahkan secara tegas, Supiyardi atas jabatannya sebagai Ketua RW 13 Cibeureum dipermasalahkan, dirinya siap akan mundur,
“Kalau itu dipermasalahkan, sayapun siap untuk mundur jadi Ketua RW, dan Alhamdulillah selama saya menjadi Ketua RW, pihak RW sudah mempunyai Sound System senilai Rp 50 juta, bahkan saya jadi RW telah memperbaiki Jet Pump untuk masyarakat sampai tiga kali dari Rp 10 Juta, Rp 20 Juta dan terakhir Rp 10 Juta lagi,” ungkapnya.
“Jadi artinya, ketika menjabat sebagai RW, saya tidak mengharapkan sesuatu tetapi tujuannya hanya untuk mengabdi dan membantu warga saja,” tambah Supriyadi.
(Sinta)






