Soal Nasi Box Basi, KPUD Karawang Berikan Sanksi dan Denda Ke Vendor 

  • Whatsapp

 

KARAWANG, media3.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karawang diduga lalai dalam memberikan konsumsi nasi box yang sudah basi kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di desa yang ada di Kabupaten Karawang.

Read More

 

Atas insiden tersebut ketua KPUD Kabupaten Karawang melalui sekretarisnya meminta maaf kepada petugas Pantarlih, karena menurut dia pemberian nasi basi tersebut bukanlah disengaja

 

“Pertama kami memohon maaf atas insiden kemarin tapi benar bukan maksud kami. Masa sih kami memberikan makanan yang tidak layak kepada teman-teman penyelenggara di tingkat desa yang sedang melaksanakan pelantikan pantarlih tersebut,” Olina theresia sekertaris KPUD Karawang di ruang meeting, Senin (13/02/23).

 

Dikatakan olehnya, bahwa untuk pengadaan catering atau nasi box dan snake melalui pihak ketiga atau vendor melalui LPSE.

 

“Kami memang menggunakan vendor untuk penyedia catering, penunjukan itu melalui e katalog. Vendor atau penyedia yang ada di e katalog itu mereka sudah di verifikasi dulu oleh lembaga LPSE yaitu lembaga penyelenggara pengadaan barang dan jasa secara nasional. Artinya perusahaan-perusahaan yang ada di e katalog itu sudah teruji keberadaannya, kwalitasnya” ungkapnya.

 

“Dengan ketentuan tentunya kami meminta makanan yang kwalitasnya lebih baik karena akan dikonsumsi oleh banyak orang. Kejadian kemarin benar-benar diluar dugaan kami, kami kaget, kami kecewa, kami marah dan sedih. Artinya teman-teman dibawah di tingkat desa itu menerima makanan” jelasnya.

 

Iapun menjelaskan pihaknya telah memberikan sanksi teguran melalui surat dan memberikan sanksi denda namun demikian masih dalam penghitungan karena tidak semua makanan yang diterima oleh pantarlih itu tidak layak dikonsumsi atau basi

 

“Adapun tindakan kami terhadap si vendor si catering ini pertama sudah membuatkan surat teguran karena kelalaian mereka menyediakan makanan itu dalam arti kata memberikan kwalitas pekerjaannya cacat utuh karena tidak sesuai dengan kontraknya” tuturnya.

 

“Langkah kedua selain memberikan sanksi surat teguran, kami juga memberikan sanksi harus ada denda yang harus mereka bayar atas cacat pekerjaan atau cacat mutu itu harus ada sanksi berupa denda yang harus dibayarkan” kata sekertaris KPUD Karawang.

 

“Kami juga sedang mengumpulkan data jadi bukan berdasarkan kontak tetapi berdasarkan item berapa berapa saja yang cacat mutu sedang kami kumpulkan datanya” pungkasnya.

 

DH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *