Korupsi Dana Desa 627 Juta Rupiah, Kades Dituntut 4 Tahun Penjara 

  • Whatsapp

 

Lurah Getas, Kapanewon Playen, Gunungkidul, Pamuji (rompi oranye), saat ditahan di Lapas Wirogunan Kota Yogyakarta selama proses persidangan tipikor atas dirinya di Pengadilan Negeri Gunungkidul. (Foto: Radito)

Read More

GUNUNGKIDUL (DIY), media3.id-  Mantan Lurah Getas, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul, Pamuji dituntut empat tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2019-2020.

 

Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Gunungkidul, Shendy Pradana Putra mengatakan terdakwa dituntut penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsidair kurungan selama enam bulan.

 

“Selain itu, Pamuji juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp540 juta subsidair kurungan dua tahun enam bulan serta biaya perkara sebesar Rp5.000,” ucap Shendy.

 

Kasus mantan Lurah Getas ini merupakan pengembangan dari tersangka mantan staf bendahara kalurahan, Dwi Hartanto yang telah divonis bersalah dalam kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2019-2020.

 

“Penyidik menemukan bukti-bukti bahwa yang bersangkutan [Pamuji] terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp627 juta,” kata Shendy.

 

Pamuji merupakan mantan Lurah Getas periode 2015-2021. Adapun kasusnya terjadi di tahun anggaran 2019-2020.

•(Shaleh Rudianto)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *