KOTA YOGYAKARTA (DIY), media3.id- Kota Yogyakarta memulai gerakan nol sampah anorganik sehingga warga hanya dapat membuang sampah organik atau residu di depo/tempat pembuangan sampah (TPS) sementara. Pelaksanaan Gerakan Nol Sampah Anorganik di Kota Yogyakarta didasarkan pada Surat Edaran Wali Kota Yogyakarta Nomor 660/6123/SE/2022.
“Gerakan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) Piyungan, sehingga usia teknis tempat pembuangan akhir tersebut bisa diperpanjang,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta Sugeng Darmanto, Senin (2/1/2023).
Sugeng mengatakan, sebelum gerakan nol sampah anorganik dilakukan, rata-rata volume sampah dari Kota Yogyakarta yang dibuang ke TPA Piyungan mencapai 260 ton, yang terdiri dari 55 sampah organik dan 45 sampah anorganik.
“DLH Kota Yogyakarta akan memantau gerakan tersebut selama tiga bulan, Januari hingga Maret, untuk membiasakan masyarakat memilah dan mengelola sampah yang dihasilkan sejak dari rumah tangga,” jelas Sugeng.
Dikatakan Sugeng, penerapan sanksi atas pelanggaran kebijakan gerakan nol sampah anorganik akan dimulai pada April 2023.
Penerapan gerakan nol sampah anorganik juga dengan mengingat sampah anorganik sesungguhnya masih memiliki nilai jual. Karenanya, sampah anorganik akan dikelola melalui mekanisme bank sampah yang ada di wilayah masyarakat sendiri atau dapat pula langsung dijual melalui pengepul.
Sementara itu pada pantauan di lapangan, penggerobak atau petugas yang mengambil sampah dari permukiman penduduk di wilayah Kota Yogyakarta mengeluhkan masih banyak warga yang belum melakukan pemilahan sampah sesuai ketentuan yang berlaku mulai awal Januari ini, yaitu gerakan nol sampah anorganik.
“Sejak pagi sampai siang ini [Senin, 2 Januari; red], saya masih harus memilah sampah yang dibuang warga agar bisa dibuang ke depo sampah. Karena kalau tidak dipilah tidak boleh dibuang ke depo,” kata Ngatman, salah seorang penggerobak sampah dari Kelurahan Warungboto, Kemantren Umbulharjo.
Menurutnya, masyarakat sesungguhnya sudah mengetahui aturan yang berlaku, yaitu mulai 1 Januari 2023 tidak lagi diperbolehkan membuang sampah anorganik.
Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, Suwarna, mengatakan sudah mengerahkan petugas Linmas untuk berjaga di 13 depo sampah dan memastikan warga hanya membuang sampah organik dan sampah residu saja.
“Linmas akan bertugas dari pukul 13.00 WIB hingga 05.00 WIB dalam dua shift. Sedangkan dari pukul 05.00-13.00 WIB, penjagaan dilakukan oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta,” terang Suwarna.
Ditandaskannya, selama Januari-Maret 2023, petugas dari Satpol PP Kota Yogyakarta akan melakukan tindakan persuasif terlebih dahulu, sedangkan tindakan represif dengan memberikan sanksi akan dilakukan mulai April.
• (Shaleh Rudianto)






