Berpulang, Ujung Kegetiran Nur Riska Berjuang ‘Membayar’ Mimpinya Di Yogyakarta 

  • Whatsapp

Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Prof. Dr. Sumaryanto, M.Kes., AIFO (foto: dok. UNY)

YOGYAKARTA (DIY), media3.id- Kisah getir mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Nur Riska Fitri Aningsih, yang berjuang membiayai kuliah hingga akhirnya tutup usia, viral di media sosial sejak 11 Januari 2023, setahun kemudian semenjak kematiannya.

Read More

 

Demi perjuangannya untuk mendapatkan keringanan biaya uang kuliah tunggal (UKT) senilai Rp 3,14 juta per semester, mahasiswa jurusan Sejarah Fakultas Ilmu Sosial UNY asal Purbalingga itu pun meninggal pada 9 Maret 2022 silam.

 

“Dia (Riska) mahasiswa angkatan 2020 yang selama kuliah terkendala dan tidak bisa membayar UKT,” kata Rachmad Ganta Semendawai, kakak tingkat Riska kepada wartawan Kamis (12/1/2023).

 

Ganta mengatakan, Riska merupakan anak penjual sayur dengan gerobak di pinggiran jalan di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Orang tua Riska harus menghidupi lima orang anak, yakni Riska beserta keempat adiknya yang belum lulus sekolah.

 

“Riska sudah sempat mengajukan permohonan keringanan biaya dengan mengisi pendapatan orang tua sesuai kondisi ekonomi yang dialami. Namun, saat coba mengunggah berkas permohonan itu melalui ponsel pinjaman tetangganya, berkas Riska berulang kali gagal terkirim. Hingga kemudian tiba-tiba muncul nominal UKT Rp 3,14 juta yang harus dibayarkan tiap semesternya,” terang Ganta.

 

Hasil keringanan UKT yang sempat didapatkan Riska dari usahanya bolak-balik menemui pihak rektorat itu hanya mengurangi Rp 600 ribu dari total biaya UKT yang musti ia bayarkan.

 

Upaya Riska berjuang terus bisa kuliah itu akhirnya mulai tampak surut ketika memasuki semester tiga atau saat Riska mulai tak muncul di aktivitas perkuliahan.

Menanggapi kabar tersebut, Rektor UNY Sumaryanto mengaku prihatin dengan kabar soal Riska yang kesulitan membayar UKT hingga akhirnya yang bersangkutan tutup usia.

 

Sumaryanto mengatakan sebenarnya ada banyak cara yang bisa ditempuh untuk membantu meringankan UKT mahasiswa yang benar benar kesulitan ekonominya antara lain jika upaya prosedural terganjal sistem, maka mahasiswa bisa berkirim surat langsung kepada rektor.

 

“Sedih saya mendapat kabar seperti itu. Kalau bukan UNY yang membantu, saya secara pribadi yang akan membantu,” kata Sumaryanto, Jumat (13/1/2023).

 

Perihal bantuan secara pribadi melalui surat kepada rektor itu, Sumaryanto mengatakan sudah pernah menyampaikannya dalam berbagai kesempatan. Bahkan juga berlaku bagi tenaga pendidikan.

 

Sembari menegaskan dirinya akan meninjau kasus tersebut, Sumaryanto menyampaikan terdapat beberapa mekanisme untuk bisa mendapatkan keringanan UKT di UNY. “Yang penting diketahui orangtua, juga pimpinan fakultas mengajukan permohonan ke rektorat, nanti bisa mendapat opsi penundaan, penurunan, hingga pembebasan (UKT),” tandasnya.

 

Pemprov DIY, melalui Sekretaris Daerah Bhaskara Aji mengatakan kasus semacam Nur Riska tersebut semestinya dapat diantisipasi, jika dikomunikasikan dengan kampus.

 

“Kalau sampai ada mahasiswa yang (kesulitan biaya) seperti ini seharusnya diantisipasi, kami sungguh prihatin, jangan sampai terulang lagi. Biaya UKT di UNY kan dari Rp 500 ribu sampai Rp 6 juta, kalau dia benar-benar tidak mampu bisa saja digratiskan. Yang seperti ini harus diantisipasi, wong mahasiswa korban gempa Cianjur yang kuliah di Yogya saja kita bantu. Jadi, kasus seperti ini semestinya segera dikomunikasikan ke kampus,” tandas Aji, Jumat (13/1/2023).

 

Aji mengatakan Pemda DIY sebenarnya tiga tahun silam memiliki program alokasi beasiswa untuk para mahasiswa tak mampu yang kuliah di Yogyakarta. Namun program itu lantas dialihkan karena perubahan kebijakan pemerintah pusat saat itu yang meminta pemerintah provinsi agar fokus menangani jenjang sekolah menengah atas atau SMA. Sedangkan urusan kampus ditarik sepenuhnya menjadi kebijakan pusat.

“Program bantuan bagi mahasiswa ini bisa saja kami aktifkan kembali melalui dinas pendidikan, kami akan analisa kebutuhan dan regulasinya, sehingga untuk mahasiswa tidak mampu tetap bisa dibantu melalui anggaran daerah. Jika bisa diaktifkan kembali program tersebut, maka mekanismenya masing- masing kampus kami berikan alokasi sesuai prioritas, karena di tiap kampus kan sudah ada beasiswa, baik dari pemerintah pusat, kampus sendiri, perusahaan dan pemerintah daerah,” ucapnya.

• (Shaleh Rudianto)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *