KOTA YOGYAKARTA (DIY), media3.id – Pemda DIY mengambil tindakan tegas terkait penyelenggaraan Pasar Malam Tugu Jogja Festival yang digelar di Jalan Margo Utomo, Kota Yogyakarta. Pasar malam di sisi utara Hotel Toegoe tersebut harus dihentikan segera karena tidak mengantongi rekomendasi izin dari Pemda DIY melalui Dinas Kebudayaan (Disbud) DIY.
Penghentian Pasar Malam Tugu yang sudah digelar sejak 8 Desember 2022, dan akan berakhir pada 8 Januari 2023 tersebut bukan tanpa alasan. Pemda DIY sejak awal melarang penyelenggaraan pasar malam dan kegiatan sejenis di kawasan Sumbu Filosofi tersebut.
Diketahui, lokasi Jalan Margo Utomo merupakan bagian dari kawasan lajur Sumbu Filosofi.
Menurut Penjabat (Pj) Walikota Jogja, Sumadi, Pemkot sudah mendapatkan terusan surat rekomendasi dari Pemda DIY untuk menghentikan pasar malam tersebut. Karenanya penyelenggara pasar malam diminta dengan sadar untuk segera menghentikan kegiatan pasar malam tanpa harus ada pemaksaan.
Sumadi berharap semua pihak berpikir lebih jauh tentang kepentingan sumbu filosofi DIY. Apalagi saat ini UNESCO tengah melakukan penilaian Sumbu Filosofi sebelum ditetapkan sebagai warisan dunia tak benda.
“[Pasar malam] harus dibongkar. Saya kira sekarang bukan jaman baheula (dulu-red), tidak perlu dioyak-oyak. Secepatnya [pembongkaran] karena kita berpikiran lebih jauh lah. Karena sumbu filosofi yang sekarang baru diverifikasi UNESCO jadi kepentingan bersama, kita harus menjaga itu kita tata bareng lah,” tandasnya.
Adanya pasar malam tersebut juga membuat kemacetan di sepanjang Jalan Margo Utomo. Parkir kendaraan di kedua sisi badan jalan dan sirip-sirip jalan secara ilegal. Dikhawatirkan kemacetan akan semakin parah dengan adanya banyaknya kendaraan di berbagai titik kawasan tersebut, bertepatan dengan momentum nataru (Natal dan Tahun Baru).
Sementara itu, Kepala Badan Promosi Pariwisata DIY, GKR Bendara menekankan pentingnya komitmen penataan dalam rencana penyelenggaraan pasar malam.
Dikatakannya, pasar malam merupakan salah satu pengungkit ekonomi masyarakat dengan pangsa pasar domestik. Namun dalam pelaksanaanya harus ditata dan tidak boleh menggangu pengembangan kawasan Sumbu Filosofi.
“Ini sebaiknya memang ditata dengan baik ya, ada perputaran ekonomi meski receh bahasanya, tapi banyak dan ini bagus. Tapi jangan sampai agenda cagar budaya UNESCO terganggu,” paparnya.
Sementara itu, panitia penyelenggara justru mempertanyakan dasar argumen yang digunakan Pemkot untuk menutup acara. Terutama persoalan izin yang dipermasalahkan.
Ketua Penyelenggara Pasar Malam Tugu atau Tugu Jogja Expo (TJE) Widihasto Wasana Putra, mengatakan pihaknya pada 28 November lalu telah berbicara dengan Pj Walikota, yang kemudian memberikan tanggapan positif. Katanya, saat itu Pemkot akan mendukung kegiatan-kegiatan yang sifatnya membangkitkan perekonomian masyarakat dan menunjang pariwisata, seperti event TJE.
Namun, dalam kelanjutannya, Hasto mengakui bahwa proses birokrasi sangatlah rumit.
“Pihak Pemkot dan stakeholder yang terkait justru nihil jawaban ketika dimintai konfirmasi lebih lanjut soal pembahasan teknis acara,” ungkapnya.
Selanjutnya, pada tanggal 5 Desember panitia juga telah mengajukan permohonan rekomendasi kegiatan ke UPT Pengelola Cagar Budaya Pemkot. Namun, hingga tanggal 8 Desember 2022, surat permohonan tersebut tidak mendapatkan tanggapan meski pihaknya telah mendatangi kantor tiap hari.
Sehingga, panitia membuka Pasar Malam Tugu/TJE pada 8 Desember 2022 dengan diawali pawai budaya dari Tugu Jogja. Dalam pembukaan ini, hadir perwakilan Polresta Yogyakarta dan Kodim Kota.
Namun, hanya selang sehari, staf UPT Pengelola Cagar Budaya Pemkot Yogya mengantar surat jawaban atas surat permohonan panitia tertanggal 5 Desember 2022 lalu. Surat ini berisi bahwa Balai Kawasan Sumbu Filosofis (BKSF) Disbud DIY tidak merekomdasikan kegiatan TJE karena ada sejumlah potensi, antara lain timbulnya kemacetan, minimnya lahan parkir, dan berpotensi mengancam cagar budaya Hotel Tugu.
• (Shaleh Rudianto/Suharso)






