Pasca Pandemi Covid-19, Pembuatan Paspor di Imigrasi Kelas II Karawang

  • Whatsapp

 

 

Read More

Ruang pelayanan di kantor Imigrasi Kelas II Karawang

KARAWANG, Media3.id – Pandemi Covid-19 membuat masyarakat dibatasi dalam bepergian ke luar negeri sehingga berdampak pada minat masyarakat dalam membuat paspor di Imigrasi Kelas II Karawang pun menurun.

Namun kini setelah Pandemi Covid-19 berlalu dan sudah diperbolehkannya masyarakat untuk bepergian ke luar negeri, ternyata minat masyarakat untuk membuat paspor cukup meningkat bila dibandingkan pada saat pandemi covid-19.

Saat di wawancara Kusmartono bagian pelayanan pembuatan paspor di kantor Imigrasi kelas II Karawang menjelaskan bahwa pasca Pandemi Covid-19 pembuatan paspor cukup meningkat namun ada kalanya landai karena tidak dapat memastikan masyarakat yang akan bepergian ke luar negeri.

“Kalau dibilang meningkat, memang meningkat tapi ada fase meningkat adapun landai. Artinya kita tidak dapat memastikan orang untuk pembuatan paspor” kata Kusmartono di ruangan rapat kantor Imigrasi Kelas II Karawang, Senin (17/10/22).

Selain itu salah satu penyebab meninggalnya masyarakat membuat paspor dikarenakan sudah dibebaskan masyarakat Indonesia sia untuk ke luar negeri seperti menjalankan ibadah umroh dan lainnya sehingga terjadi lonjakan bila dibandingkan saat Pandemi Covid-19.

“Dikarenakan sudah pembekuan keberangkatan selama dua tahun, akhirnya orang-orang ini menyiapkan dokumennya untuk segera berangkat. Makanya bisa terjadi lonjakan” jelasnya.

Sedangkan kata dia, masyarakat yang saat ini berangkat umroh, mereka ada yang membuat paspornya saat ini dan ada juga saat pandemi covid-19 “Adapun masyarakat yang saat ini melaksanakan umroh, pembuatan paspornya ada yang saat pandemi covid-19 dan ada juga yang saat ini buatnya” jelasnya.

Dijelaskan olehnya bahwa paspor tersebut berlaku sampai 5 tahun, sedangkan biaya pembuatan paspor yaitu Rp 350.000.

“Pembuatan paspor itu berlaku untuk 5 tahun. Nah selama 5 tahun digunakan kapan saja asal paspornya masih berlaku itu tidak maslah . Sedangkan untuk biaya pembuatan paspor sebesar Rp 350.000” pungkasnya.

(DH)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *