Miris!! diawal Bulan Agustus, SMKN 1 Tirtajaya, diduga Tidak Mengibarkan Bendera sang saka merah putih.

  • Whatsapp

KARAWANG, Media3.id – Kepala sekolah SMKN 1 Tirtajaya, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat sepertinya Tidak patuh pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Rabu (03/08/22).

Read More

Hal ini terlihat dari tiang bendera yang menjulang tinggi di lapangan upacara SMKN 1 Tirtajaya terlihat tidak ada bendera yang berkibar di tiang tersebut.

Padahal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal 9 ayat 1 bahwa bendera sang saka merah putih wajib dikibarkan.

Seperti kita ketahui saat ini sudah memasuki Bulan Agustus, dimana pada tanggal 17 Agustus merupakan hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 77 tahun. yang tentunya saat ini terlihat disepanjang jalan berkibar bendera sang saka merah.

Namun yang terlihat, mulai masuki gerbang SMKN 1 Tirtajaya hanya berkibar Umbul-umbul sekolah, sementara bendera sang saka merah putih yang tentunya sudah diamanatkan dalam Undang-undang malah tidak dikibarkan.

Hingga berita ini diterbitkan pihak kepala sekolah belum bisa dikonfirmasi dikarenakan pada saat itu kabarnya sedang ada diluar sekolah dan belum bisa ditemui untuk dikonfirmasi.

(DH)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *