DEPOK (Jawa Barat), media3.id – Kekerasan berbasis gender (Gender Base Violence – GBV) adalah perbuatan menyakitkan yang dilakukan diluar kehendak seseorang dan didasarkan pada perbedaan yang menimbulkan kesengsaraan dan penderitaan baik fisik, seksual atau mental, ancaman, pemaksaan, dan perampasan lainnya. Kekerasan ini paling umum terjadi dan berlaku secara luas, dimana lebih banyak pelaku kekerasan terhadap gender ini di dominasi oleh orang-orang terdekat, dan korbannya kebanyakan perempuan. Namun demikian hal ini sering pula terjadi dilakukan oleh orang-orang yang tidak kita kenal.
Para pelaku juga sering melakukan kekerasan tersebut bukan hanya dalam keadaan normal, tetapi juga dibawah pengaruh alkohol, atau obat-obatan terlarang. Para korbannya sendiri pun kebanyakan enggan untuk melaporkan karena berbagai pertimbangan.
Hal inilah yang menjadi bahan penyampaian dari Project Manager AKSI Keadilan Indonesia Arinta Dea Singgi pada kesempatan temu diskusi bersama Perkumpulan Female Plus yang diwakili oleh Dima Safitri selaku Paralegal Officer, Emah Selaku Community Base Monitoring and Feedback (CBMF) officer, dan Widya selaku advocacy officer, bekerja sama dengan Indonesia Aids Coalition/IAC sebagai Principal Recipient (PR) dan Jaringan Indonesia Positif (JIP) sebagai Sub Recipient (SR) melalui program Community System Strengthening Human Rights (CSSHR). dan beberapa Non Government Organization (NGO) lainnya diantaranya, IPPI, KDS Hitam Putih, Pendamping Sebaya, Gaya Patriot Bekasi, KAKI, Yayasan Mutiara Maharani, Komunitas Transgender, Womxns Voice, serta P2TP2A/P2, dan Puskesmas Cipayung, di Cafe Sero Sawangan Depok, Hari Senin (22/8).
“Suatu capaian luar biasa yang sudah dilakukan oleh pemerintah kita, dimana telah mengesahkan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (UU TPKS), setidaknya ada paradigma baru dalam melihat kekerasan seksual yang terjadi disekitar kita. Akan tetapi, hal ini perlu pengkajian lebih dalam lagi karena tidak semua kekerasan seksual ada di undang-undang tindak pidana kekerasan seksual, salah satu contohnya adalah perkosaan, dimana di dalam undang-undang belum mengakomodir terkait pemahaman kita tentang gender dan kekerasan berbasis gender. Tentunya hal ini menjadi sebuah kendala karena perkosaan bukan hanya terjadi akibat adanya unsur kekerasan atau ancaman kekerasan, tetapi perkosaan juga bisa terjadi akibat manipulasi, atau relasi kuasa, jadi gak harus ada memar, tetapi bisa terjadi perkosaan”, Ungkap Arinta.
Berbicara terkait gender, sangat berbeda pengertiannya dengan seks atau jenis kelamin. Konsep jenis kelamin digunakan untuk membedakan laki-laki dan perempuan berdasarkan unsur biologis dan anatomi tubuh. Sementara itu, istilah gender pertamakali diperkenalkan oleh Robert Stoller (1968) untuk memisahkan pencirian manusia yang didasarkan pada pendefinisian yang bersifat sosial budaya dengan ciri-ciri fisik biologis.
Sementara itu, dalam ilmu sosial orang yang sangat berjasa dalam mengembangkan istilah dan pengertian gender adalah Ann Oakley (1972) yang mengartikan gender sebagai konstruksi sosial atau atribut yang dikenakan oleh manusia yang dibangun oleh kebudayaan.
“Kalau di issue HIV (Human Immunodeficiency Virus), orang dengan HIV atau populasi kunci HIV itu rentan sekali mendapatkan kekerasan berbasis gender karena status penyakit mereka atau pekerjaan mereka. Dan seringkali kita tidak sadar bahwa kekerasan yang terjadi itu sistematik berkaitan sama identitas orang tersebut. Untuk mencari solusi, maka kita harus tau dulu akar permasalahannya, melihat lebih luas, kasus per kasus gak cukup dan dari segala sisi harus ada,” tambah nya.
“Saya berharap kepada masyarakat agar tidak memberikan stigma negatif dan deskriminatif terhadap orang-orang dengan HIV, karena kita semua manusia memiliki hak asasi yang sama. Bagi korban kekerasan berbasis gender itu sendiri meski pelayanan saat ini masih belum sempurna, jadi saya sangat memahami rasa ketakutan yang dimiliki bahkan untuk melakukan pelaporan, tapi percayalah disini ada orang-orang yang bisa kita andalkan untuk dijadikan teman, sekutu dan melakukan advokasi bersama”, papar Arinta.
Terkait AKSI, saat ini kami ada di Cipete Jakarta Selatan, dimana saat ini kami sudah melakukan pendampingan terhadap kasus narkotika termasuk perempuan pengguna narkotika atau NAPZA. Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut terkait AKSI Keadilan Indonesia bisa menghubungi hotline kami di 08111135127, atau media sosial melalui Facebook fanspage AKSI Keadilan Indonesia dan Instagram AKSI Keadilan Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Narasumber lain Muhammad Irwan S.H dari Law Firm ISPP, menyampaikan bahwa pada dasarnya alur pelaporan bagi para korban Kekerasan Berbasis Gender (KBG) pada umumnya sama seperti pelaporan kasus lainnya. Untuk itu diharapkan agar para korban, bisa mendapatkan hak yang sama dengan masyarakat umumnya dan berani untuk mengungkap terkait hal yang dialaminya. (Ardhie)






