Sidang Paripurna Pembahasan SK Menteri Dalam Negeri tentang Pemberhentian Walikota Cimahi Ajay M. Priatna dan Pengangkatan Plt. Walikota Cimahi menjadi Walikota Definitif
CIMAHI, Media3.id – DPRD Kota Cimahi menggelar Sidang Paripurna tentang pembahasan pemberhentian Wali Kota Cimahi masa jabatan 2017-2022 dan Pengusulan Pengangkatan Wakil Wali Kota menjadi Wali Kota Cimahi di sisa masa jabatan 2017-2022 di gedung DPRD Kota Cimahi Jl. Dra. Hj. Djulaeha Karmita No.5, Cimahi, Kec. Cimahi Tengah, Kota Cimahi pada Rabu,(6/7/2022).
Sidang Paripurna yang dibuka langsung dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Cimahi Ir. Achmad Zulkarnain, MT memaparkan, bahwa pimpinan DPRD telah menerima tembusan surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang disampaikan pemerintah Propinsi Jawa Barat.
Tentang penyampaian keputusan Menteri Dalam Negeri No. 131.32-1379 Tahun 2022 tentang pengesahan pemberhentian Walikota Cimahi Propinsi Jawa Barat yang memutuskan dan mengesahkan pemberhentian dengan Tidak Hormat Ir. H. Ajay Muhammad Priatna, MM dari jabatannya sebagai Wali Kota Cimahi masa jabatan 2017-2022.
Dan menunjuk Letkol (Purn) Ngatiyana, S.A.P. Wakil Wali Kota Cimahi masa jabatan Tahun 2017-2022, untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota Cimahi sampai dengan dilantiknya Wakil Wali Kota menjadi Wali Kota Cimahi di sisa masa jabatan Tahun 2017-2022.

Dalam sidang tersebut, semua fraksi menyatakan dukungannya atas pengangkatan Wakil Wali Kota Cimahi Ngatiyana menjadi Wali Kota Cimahi masa jabatan 2017-2022.
Adapun fraksi-fraksi yang mendukung Ngatiyana untuk secepatnya dilantik yaitu dari fraksi PKS, PDIP, Demokrat, Golkar, Nasdem, PPP, PAN, PKB dan Hanura.
Usai acara, ketua DPRD Kota Cimahi saat ditemui di ruangannya Zul menjelaskan bahwa pihaknya sedang menunggu keluarnya SK Pengangkatan Wakil Walikota menjadi Walikota Definitif dari Menteri Dalam Negeri.
“Setelah itu, prosesi pelantikan diserahkan ke Gubernur, selanjutnya kewenangannya ada di Gubernur Jawa Barat, jadi kami tinggal menunggu” ulas Zul.
Mengenai turunnya Surat Keputusan, Zul menyampaikan walaupun dalam aturan tidak ada batasannya, tetapi dari pihaknya akan menunggu dengan batas waktu 10 hari atau maksimal dua minggu.
Ketika ditanya tentang pandangan fraksi-fraksi atas pengusulan pengangkatan Plt. Walikota Cimahi, Zul mengatakan,

“Semua sudah disampaikan di Badan Musyawarah (BANMUS) dan ditindaklanjuti dengan rapat pimpinan fraksi-fraksi pada hari Minggu yg lalu, semuanya sepakat. Dan tidak ada hak setuju atau tidak setuju, karna ini prosedurnya hanya mengumumkan”.
(Sinta)






