Kepala UPTD Metrologi di Dinas KUKMP Kota Banjar, Eka Komara. Foto: Iman
BANJAR, Media3.id – Kepala UPTD Metrologi di Dinas KUKMP Kota Banjar, Eka Komara, mengimbau kepada pemilik alat ukur dan timbangan wajib melaksanakan tera ulang setahun sekali.
Sebagian masyarakat berasumsi bahwa metrologi seperti perkiraan cuaca, bahkan yang menghitung gempa bumi dan stunami. Namun, tera ulang adalah pengujian kembali secara berkala terhadap Alat Ukur, Takar, dan Timbang.
“Alhamdulillah tahun ini realisasi retribusi kita sudah melampaui seratus persen untuk tera ulang,” paparnya, Rabu(06/07/2022).
Adapun target retribusi tera ulang tahun 2021 untuk Kota Banjar mencapai Rp11.088.000.
“Target tahun sekarang Rp11.088.000, karena kita ini baru dua kali menarik retribusi dari pelayanan tera dan tera ulang, yakni tahun 2021 dan tahun ini,” ungkapnya.
Retribusi pelayanan tera dan tera ulang paling besar, dijabarkan Eka saat ini jumlahnya 7 SPBU.
Kepala UPTD Metrologi ini menambahkan bahwa dari kegiatan tera ulang yang terjadwal di setiap SPBU di Kota Banjar, tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran.
Selain itu juga melakukan tera terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) seperti alat timbang di berbagai toko dan bahkan instansi.
(Iman)






